MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 telah dimulai, termasuk di Provinsi Aceh yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Di Aceh, sejak Pemilu 2009 ada partai politik lokal yang menjadi peserta pemilu. Keikutsertaan partai politik lokal hanya untuk DPR kabupaten kota dan DPR provinsi.
Baca Juga:
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Jokowi Ingin Indonesia Jadi Rujukan Dunia
Pada Pemilu 2019, ada tiga partai politik lokal menjadi peserta, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan, pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 Agustus 2022.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan, semua partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif wajib mendaftarkan, tidak terkecuali partai politik lokal yang memiliki kursi di parlemen.
"Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran di KIP Provinsi Aceh. Sedangkan untuk partai politik nasional di KPU RI," kata Syamsul Bahri.
Syarat pendaftaran, kata Syamsul Bahri, partai politik memiliki badan hukum dan terdaftar Kementerian Hukum dam HAM. Serta persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
KIP Provinsi Aceh akan memverifikasi semua partai politik lokal yang mendaftar. Verifikasi dilakukan untuk memastikan persyaratan sebagai calon peserta pemilu legislatif terpenuhi.
"Setelah lolos verifikasi, maka partai politik lokal yang memenuhi syarat dinyatakan sebagai peserta pemilu legislatif. Selanjutnya, pada 15 Agustus penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024," kata Syamsul dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Ketua DPR: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan