Pendaftaran Mudik Gratis Gelombang Kedua Dibuka Hari Ini, Pemudik Disarankan Buat Akun Dahulu
Ilustrasi mudik gratis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)
MerahPutih.com - Hari ini Rabu (19/3) pendaftaran Mudik Gratis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dibuka untuk gelombang keduan. Kuota mudik gratis tahun ini sebanyak 22.403 penumpang, dengan alokasi mudik gratis sebanyak 12.599 penumpang dan balik gratis sebanyak 9.804 penumpang.
Dilansir dari akun Instagran resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta, pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan di laman web mudikgratis.jakarta.go.id.
Dishub DKI pun mengimbau bagi para calon pemudik untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Namun, jika sudah memiliki akun karena mencoba mengikuti mudik gratis tahap pertama kemarin, tak perlu lagi membuat akun.
Baca juga:
Kuota Awal Ludes, Kadishub Jakarta Masih Rahasiakan Jumlah Bus Tambahan Mudik Gratis 2025
"Calon peserta mudik Pemprov DKI Jakarta yang sudah membuat akun di tahap pertama dapat menggunakan akun yang didaftarkan di tahap pertama dan langsung melanjutkan pada proses registrasi," tulis Dishub DKI, Rabu (19/3).
"Sedangkan, bagi calon peserta mudik Pemprov DKI Jakarta yang belum membuat akun pada tahap pertama tetap melalui proses pembuatan akun dari awal," tambahnya.
Setelah itu, calon pemudik diwajibkan memilih apakah ingin mengikuti perjalanan mudik saja atau mudik dan balik alias PP.
Baca juga:
Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Gelombang Kedua, Pendaftaran Dibuka 19 Maret 2025
Tak hanya itu, calon pemudik juga dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sehingga pada satu KK dapat didaftarkan sebanyak maksimal empat anggota keluarga.
"Peserta mudik Pemprov DKI Jakarta tahun 2025 yang telah mendapatkan tiket tidak dapat menggunakan akun yang sama untuk mendaftarkan diri kembali," tandasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Pemprov DKI Gunakan Dana BTT untuk Perbaiki 8 Tanggul Roboh dan Longsor di Jakarta