Pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Lewat Sidang DPRD

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Lewat Sidang DPRD

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Presiden Prabowo memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin "melarikan diri" saat terjadi bencana.

Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan dengan dicopot.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya akan dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Baca juga:

Wamendagri Bima Arya: Keberangkatan Umrah Bupati Aceh Selatan Akan Diusut Inspektorat

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD.

Dalam hal itu, kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin, Komisi II DPR akan mengawal hal tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan apabila nantinya Kementerian Dalam Negeri akan memberi sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, proses politik di daerah tersebut juga akan berjalan.

Rifqi, sapaan akrabnya, enggan berkomentar lebih jauh mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan tersebut karena Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan.

"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen (Inspektur Jenderal Kemendagri, red). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," katanya.

Ia menambahkan, sanksi yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara dengan tidak bertugas selama waktu yang ditentukan.

Pada saat itu, kepala daerah tersebut bakal menjalani edukasi dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Rifqi tak menampik bahwa kepala daerah tersebut bisa dicopot secara definitif atau diturunkan dari jabatannya karena undang-undang pun mengatur hal itu.

#Banjir #Banjir Bandang #Aceh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Sebut Banjir di Jakarta Mulai Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, sebagian besar wilayah Jakarta yang terendam banjir sudah surut.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Pramono Sebut Banjir di Jakarta Mulai Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal
Indonesia
Koridor 3 Kalideres Masih Banjir: Rute Utama TransJakarta Dialihkan, JAK 50 Tidak Beroperasi
Bus TransJakarta tidak melayani Halte Jembatan Gantung hingga Halte Pulo Nangka di kedua arah.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Januari 2026
Koridor 3 Kalideres Masih Banjir: Rute Utama TransJakarta Dialihkan, JAK 50 Tidak Beroperasi
Indonesia
Kawasan Puncak Bogor Terus Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3
Petugas Bendung Katulampa terus melakukan pemantauan debit air Sungai Ciliwung seiring masih berlangsungnya hujan di wilayah hulu.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Januari 2026
Kawasan Puncak Bogor Terus Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3
Indonesia
Pagi Ini 9 Ruas Jalan dan 90 RT di Jakarta Tergenang Banjir, Ketinggian Sampai 2,5 Meter
Ketinggian banjir di Kelurahan Cawang, Jakarta Selatan, saat ini mencapai 2,5 meter. Hal ini disebabkan meluapnya Sungai Ciliwung.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Januari 2026
Pagi Ini 9 Ruas Jalan dan 90 RT di Jakarta Tergenang Banjir, Ketinggian Sampai 2,5 Meter
Indonesia
Banjir Masih Rendam Jakarta, 114 RT dan 15 Ruas Jalan Tergenang hingga Jumat (23/1) Malam
Sebanyak 114 RT dan 15 ruas jalan di Jakarta masih terendam banjir hingga Jumat (23/1) malam.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Masih Rendam Jakarta, 114 RT dan 15 Ruas Jalan Tergenang hingga Jumat (23/1) Malam
Berita Foto
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Kendaraan truk nekat menerobos banjir setinggi 50 sentimeter yang menggenangi jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Berita Foto
Sederet Sepeda Motor Nekat Terobos Banjir di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya, Jakarta Barat
Pengendara sepeda motor menerobos banjir setinggi 50 sentimeter yang menggenangi jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Sederet Sepeda Motor Nekat Terobos Banjir di Jalan Daan Mogot, Rawa Buaya, Jakarta Barat
Berita Foto
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Jalan Daan Mogot, Taman Kota, Jakarta Barat
Sejumlah kendaraan melintasi banjir banjir setinggi 50 sentimeter genangi Jalan Daan Mogot, Kawasan Taman Kota, Cengkareng, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Jalan Daan Mogot, Taman Kota, Jakarta Barat
Berita Foto
Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Kawasan Green Garden Kedoya Kebon Jeruk Jakbar
Sejumlah kendaraan melintasi banjir setinggi 30 sentimeter genangi di Jalan Panjang, Kawasan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, Jum'at (23/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Setinggi 50 Sentimeter Genangi Kawasan Green Garden Kedoya Kebon Jeruk Jakbar
Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Bagikan