Penarikan Pinjaman Bikin Neraca Pembayaran Surplus

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 November 2020
Penarikan Pinjaman Bikin Neraca Pembayaran Surplus

Ilustrasi Rupiah. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan III-2020 kembali mencatat surplus USD 2,1 miliar. Sebelumnya, pada triwulan II, surplus mencapai 9,2 miliar dolar AS.

Bank Indonesia mencatat, surplus yang berlanjut ini tersebut didukung oleh surplus transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko menegaskan, surplus ini bikin posisi cadangan devisa pada akhir September 2020 meningkat menjadi USD135,2 miliar.

Baca Juga:

Utang Luar Negeri Indonesia Sudah Capai USD413,4 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut, kata Onny, setara dengan pembiayaan 9,1 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional.

Onny menjelaskan, transaksi berjalan pada triwulan III-2020 mencatat surplus, juga ditopang oleh peningkatan surplus neraca barang.

Pada triwulan III-2020 transaksi berjalan mencatat surplus USD1 miliar (0,4 persen dari PDB), setelah pada triwulan sebelumnya mencatat defisit USD2,9 miliar (1,2 persen dari PDB).

Surplus transaksi berjalan, tegas Onny, ditopang oleh surplus neraca barang seiring dengan perbaikan kinerja ekspor di tengah masih tertahannya kegiatan impor sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat.

Sementara surplus transaksi modal dan finansial pada triwulan III-2020 mencatat surplus 1,0 miliar dolar AS (0,4 persen terhadap PDB), setelah mengalami surplus 10,6 miliar dolar AS (4,3 persen terhadap PDB) pada triwulan sebelumnya.

Surplus tersebut ditopang oleh aliran masuk investasi langsung dan neto investasi lainnya, di tengah penyesuaian investasi portofolio seiring ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat.

"Aliran masuk investasi langsung tetap terjaga sejalan dengan ekonomi domestik yang membaik," katanya.

Logo Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia. (Foto: Antara).

Transaksi investasi lainnya mengalami surplus didorong oleh penarikan pinjaman pemerintah dalam rangka mendukung pembiayaan penanganan COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penarikan simpanan sektor swasta di luar negeri, sejalan dengan kebutuhan pembayaran pinjaman luar negeri.

Sementara itu, investasi portofolio mencatat net outflows 1,9 miliar dolar AS, setelah mencatat net inflows 9,8 miliar dolar AS pada triwulan sebelumnya.

"BI senantiasa mencermati dinamika perekonomian global yang dapat memengaruhi prospek NPI dan terus memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas perekonomian, serta memperkuat koordinasi kebijakan," katanya. (*)

Baca Juga:

Utang Luar Negeri Indonesia Capai 38,1 Persen Dari PDB

#Utang Luar Negeri #Bank Indonesia #Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) #Devisa Negara #Cadangan Devisa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 masih berpotensi lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, yaitu sekitar 3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Indonesia
Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah
Sementara, suku bunga lending facility diputuskan untuk turun sebesar 25 bps menjadi pada level 5,5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Suku Bunga Acuan Kembali Dipangkas 25 Basis Poin, Ekonomi Masih Melemah
Indonesia
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Purbaya menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan segera setelah penandatanganan dilakukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Bagikan