Penanganan Perkara Pencabulan dan Pornografi Mantan Kapolres Ngada Lelet, Komisi III DPR Geram


AKBP Fajar Widyadharma. Foto: Dok/Polres Ngada
MerahPutih.com - Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Kamis (22/5), saat ini dinilai lelet.
Berkas perkara kasus yang telah bergulir lebih dari dua bulan tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan, padahal kasusnya telah menjadi atensi nasional hingga internasional.
Komisi III DPR RI menjadwalkan untuk memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait.
"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Baca juga:
‘Bola Panas’ Kasus Pelecehan Seksual dan Narkoba Bekas Kapolres Ngada Kini Ditangan Jaksa
"Kalau faktanya, ini sudah sangat jelas faktanya, seharusnya enggak sulit-sulit gitu lho, enggak sulit ini. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini," tuturnya.
Ia menegaskan, kegeramannya atas perbuatan keji yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada tersebut dan proses hukum yang berjalan lamban dalam menjerat hukum bagi sang pelaku.
"Kita semua marah bu terhadap pelaku ini. Saya sendiri sampai merinding ini ya, kalau memungkinkan saya sendiri sanggup menembak si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini," katanya.
Perwakilan APPA NTT sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT Asti Laka Lena meminta Komisi III DPR RI untuk ikut mengawal jalannya proses hukum yang menjerat mantan Kapolres Ngada.
"Meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik antara Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025," kata Asti.
Proses hukum yang sudah bergulir sejak awal Maret 2025 itu , diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
