Penanganan Bencana Sumatera Dinilai Tidak Terorganisir
Banjir Bandang di Sumatra Barat. (Foto: dok. BNPB)
MerahPutih.com - Pemerintah telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana di Sumatera. Perpanjangan ini menjadi sorotan public karena dinilai adanya kelemahan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Husni menilai sistem penanggulangan bencana nasional masih belum berjalan efektif karena lemahnya integrasi antara kementerian dan lembaga, meskipun bantuan pemerintah telah disalurkan ke daerah terdampak.
Husni mengungkapkan, saat ini terdapat tiga bencana besar yang terjadi di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Dari ketiga wilayah tersebut, Aceh menjadi daerah dengan dampak paling luas karena mencakup lebih dari 18 Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, seluruh bantuan dari pemerintah pusat sejatinya telah masuk ke daerah terdampak.
Bantuan tersebut datang dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
“Bantuannya masuk, tapi apakah sasaran yang dituju tercapai? Jawabannya belum,” ujarnya kepada wartawan dikutip Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, masalah utama terletak pada tidak terintegrasinya peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam satu komando yang jelas.
Kondisi ini diperparah dengan status BNPB yang masih berupa badan, sehingga kewenangannya dalam mengoordinasikan lintas sektor dinilai terbatas.
“Walaupun TNI dan Polri ikut membantu, kalau integrasinya tidak nyambung, semuanya bergerak sendiri-sendiri. Padahal harus ada satu yang memutuskan,” tegas Husni.
Situasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan pentingnya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan.
Husni menilai regulasi tersebut sudah perlu disesuaikan dengan kondisi kebencanaan saat ini yang semakin kompleks, berskala besar, dan berdampak luas.
Bahkan, Husni mengungkapkan adanya wacana di kalangan Komisi VIII DPR RI agar BNPB diperkuat hingga memungkinkan peningkatan status menjadi kementerian.
Ia menekankan, dalam revisi undang-undang tersebut, BNPB harus diposisikan sebagai pemimpin utama (leader) yang mampu mengintegrasikan seluruh unsur kebencanaan, mulai dari TNI, Polri, kementerian teknis, hingga BMKG.
“Semua punya urusan kebencanaan. Kalau tidak terintegrasi, akhirnya semua bertindak sendiri-sendiri, meskipun niatnya baik,” ujar politikus Gerindra ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Bencana Sumatera Dinilai Tidak Terorganisir
Natal 2025 Jadi Momentum Solidaritas Sosial, Prabowo: Hati Kita Tertuju Pada Sumatera
Tanggap Darurat Di Sumut Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
11 Daerah di Aceh Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat
Pencarian Korban Hilang Akibat Banjir di Aceh Dihentikan, 31 Orang Masih Dinyatakan Hilang
BNPB Percepat Bangun Huntara, Kerja 19 Jam Per Hari
TNI AL Telah Kerahkan 20 Kapal Perang Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Kabar Gembira! Dana Tunggu Korban Banjir Sumatera Rp 600 Ribu Per Bulan Segera Cair
Pengungsi Banjir Sumatera Bakal Dapat BLT Rp 8 Juta Dari Pemerintah
Satgas PKH Temukan Indikasi Korporasi-Individu yang Picu Banjir di Sumatra