Penambahan Kasus Positif COVID-19 Sabtu (29/1) di Atas 11 Ribu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 29 Januari 2022
Penambahan Kasus Positif COVID-19 Sabtu (29/1) di Atas 11 Ribu

Sejumlah pelajar menunggu giliran divaksin pada vaksinasi COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/Basri Marzuki

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penambahan kasus COVID-19 kembali menyentuh angka diatas 11 ribu per hari. Per Sabtu (29/1), kasus harian COVID-19 di Indonesia, pada pukul 12.00 WIB, tercatat 11.588 kasus baru.

Sehingga total kasus harian di Indonesia menjadi 4.330.763. Sementara, kasus aktif hari ini mengalami kenaikan hingga 8.981 dan total kasus aktif berada di angka 52.555.

Kasus aktif ialah jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri. Sementara jumlah orang yang diperiksa hari ini sebanyak 261.050 orang dan positivity rate harian mencapai 4,44 persen.

Baca Juga:

Cara Pencegahan Mutasi COVID-19 Versi Peneliti Eijkman

Jumlah tes tersebut turun jika dibandingkan dengan jumlah orang yang diperiksa pada Jumat (28/1) sebanyak 258.145 orang dengan positivity rate harian mencapai 3,84 persen.

Untuk kasus aktif COVID-19 naik sebanyak 8.981 orang, sehingga total kasus aktif sebanyak 452.555 orang.

Kasus aktif ialah jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri. Selain kasus positif, Kemenkes juga mencatat ada 11.112 orang yang berstatus suspek.

Sementara itu, pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 2.590 orang, sehingga jumlahnya menjadi 4.133.923 orang.

Baca Juga:

Pentingnya Vaksin Booster untuk Cegah Dampak Buruk Varian Baru COVID-19

Untuk kasus meninggal hari ini sebanyak 17 orang, sehingga total kasus pasien meninggal dunia sebanyak 144.285 orang. Sebelumnya, kasus meninggal dunia pada Jumat (28/1) sebanyak 7 orang sehingga total meninggal menjadi 144.268 orang.

Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini sebagian besar kasus COVID-19 di DKI Jakarta adalah varian Omicron. Ini didasarkan pada temuan di beberapa rumah sakit dan laboratorium yang melakukan genome sequencing.

"Ya kira-kira 75 (persen) lah Omicron. Feeling saya nih, dari 8 ribu yang positif sekarang, kira-kira 75 persen Omicron," lanjut Budi, Kamis (27/1).

Mengutip laporan salah satu laboratorium yang melakukan genome sequencing sampel dari DKI, Menkes menyebut dari 259 sampel ditemukan 250 kasus konfirmasi varian Omicron. "Feeling saya, sebagian besar di DKI sudah Omicron," tegas Menkes.

Baca Juga:

Penambahan Kasus COVID-19 Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua sampel kasus positif COVID-19 diperiksa dengan whole genome sequencing. Tidak lain karena tes tersebut lebih rumit, mahal, dan alatnya masih terbatas.

"Kita tidak memiliki kapasitas tes genome sequence yang cukup untuk mendeteksi variannya," kata dia. (Knu)

#Breaking #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Test Covid 19 #Kasus COVID-19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bagikan