Penambahan Kasus Positif COVID-19 Jumat (4/2) Lebih dari 32 Ribu
Warga mengikuti vaksinasi COVID-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Matraman, Jakarta, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Merahputih.com - Penambahan kasus COVID-19 makin tinggi saja. Data menunjukkan ada penambahan 32.211 kasus positif COVID-19, Jumat (4/2).
Dengan demikian, total pasien COVID-19 di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 4.446.694 orang.
Sementara itu, kasus kesembuhan COVID-19 juga bertambah sebanyak 7.190 kasus hari ini. Sehingga total kasus kesembuhan mencapai 4.161.987.
Baca Juga:
Penambahan Kasus COVID-19 Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Dilaporkan selama 3-4 Februari terdapat 42 kasus kematian. Maka total kasus kematian mencapai 144.453 kasus. Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 73.639.619 spesimen COVID-19 dari 49.629.666 orang.
Pemerintah mencatat, hingga Jumat (4/2) ada 22.008 suspek COVID- 19 di Indonesia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pasien COVID-19 kini memang dibolehkan melakukan isolasi mandiri (isoman).
Namun demikian, pasien isoman harus mematuhi sejumlah ketentuan dan memenuhi beberapa persyaratan. Reisa mengatakan, ketentuan pertama adalah pasien isoman harus mengikuti instruksi tenaga kesehatan via telemedicine.
Hal itu termasuk instruksi terkait obat-obatan yang harus dikonsumsi.
"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ujar Reisa dalam siaran pers Kominfo, Jumat (4/2).
Baca Juga:
Pentingnya Vaksin Booster untuk Cegah Dampak Buruk Varian Baru COVID-19
Kedua, jika kadar oksigen pasien berada di rentang 90 persen hingga 94 persen, maka pasien harus menghubungi tenaga kesehatan. Lalu, pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan untuk penanganan selanjutnya.
Apabila kadar oksigen sudah berada di bawah 90 persen, maka pasien harus menghubungi segera penyedia layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan (Faskes). "Minta dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan isoman. Reisa menegaskan, isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang hasil PCR-nya positif, dengan gejala ringan dan tanpa gejala.
Syarat klinis lainnya adalah pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.
Baca Juga:
Cara Pencegahan Mutasi COVID-19 Versi Peneliti Eijkman
Syarat rumah juga harus dipenuhi, yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, memiliki kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya, dan memiliki pulse oksimeter.
"Hal ini merujuk pada SE Menkes nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu," kata Reisa. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas