MerahPutih Nasional- Bareskrim Polri mengaku belum mendapat perintah dari Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW.
"Penahanannya belum ada," kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).
Kendati belum ada perintah penahanan, Daniel mengatakan, bahwa berkas hasil pemeriksaan kasus yang dijeratkan kepada BW sudah dipersiapkan untuk kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Berkas pemeriksaan yang akan segera dilimpahkan tersebut adalah tahap pertama.
Baca Juga: Berkas Pemeriksaan Bambang Widjojanto akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Minggu Depan
"Untuk tahap satunya kemungkinan minggu depan," kata dia sembari mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang periksa sebanyak 30 saksi kasus BW.
BW menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh sumpah palsu saksi terkait sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto kemudian ditangkap setelah mengantarkan anaknya pergi ke sekolah di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Selain itu, BW juga sudah pernah menjalani pemeriksaan dan ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya. Penetapan BW sebagai tersangka ini tak lama setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. (hur)