MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong perubahan budaya transportasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan penggunaan angkutan umum massal setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai persoalan perkotaan, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, serta tingginya ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Melalui aturan tersebut, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam beralih menggunakan transportasi publik yang dinilai lebih efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan kebijakan ini juga bertujuan mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur pemerintah agar lebih peduli terhadap lingkungan.
“Selain mengurangi kepadatan lalu lintas dan emisi gas buang kendaraan bermotor, kebijakan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan transportasi publik yang telah tersedia,” kata Premi, Kamis (5/3).
Menurutnya, ASN diharapkan dapat menunjukkan keteladanan dalam mendukung kebijakan transportasi berkelanjutan di ibu kota.
Baca juga:
Dalam pelaksanaannya, ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum massal pada hari-hari yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut mengharuskan pegawai menggunakan transportasi publik baik saat berangkat maupun pulang kerja.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu.
“Pengecualian diberikan bagi pegawai yang sakit, sedang hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan mobilitas khusus,” jelasnya.
Premi menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi gubernur ini dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.
Setiap instansi bertanggung jawab melakukan pengawasan internal serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan evaluasi berkala.
“Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN,” ujarnya.
Baca juga:
Seluruh Layanan Transportasi Umum di Jakarta Bakal Digratiskan Saat Lebaran 2026
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum saat Lebaran Idulfitri 2026
Jika ditemukan dugaan pelanggaran tanpa alasan yang sah, masyarakat maupun internal perangkat daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan serta penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak kebijakan ini diterapkan, tingkat kepatuhan ASN tercatat cukup tinggi.
Premi menyebutkan sekitar 90 persen pegawai Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan instruksi penggunaan transportasi umum sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin tetap akan dikenai konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,” pungkasnya. (Asp)