Pemprov DKI Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

Pegawai ASN DKI Jakarta Kerja Naik Transportasi Umum. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong perubahan budaya transportasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan penggunaan angkutan umum massal setiap hari Rabu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai persoalan perkotaan, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, serta tingginya ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Melalui aturan tersebut, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam beralih menggunakan transportasi publik yang dinilai lebih efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan kebijakan ini juga bertujuan mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur pemerintah agar lebih peduli terhadap lingkungan.

“Selain mengurangi kepadatan lalu lintas dan emisi gas buang kendaraan bermotor, kebijakan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan transportasi publik yang telah tersedia,” kata Premi, Kamis (5/3).

Menurutnya, ASN diharapkan dapat menunjukkan keteladanan dalam mendukung kebijakan transportasi berkelanjutan di ibu kota.

Baca juga:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum

15 Golongan Warga DKI Jakarta Dapat Naik Transportasi Umum Gratis, Termasuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta

Dalam pelaksanaannya, ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum massal pada hari-hari yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut mengharuskan pegawai menggunakan transportasi publik baik saat berangkat maupun pulang kerja.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu.

“Pengecualian diberikan bagi pegawai yang sakit, sedang hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan dengan mobilitas khusus,” jelasnya.

Premi menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi gubernur ini dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Setiap instansi bertanggung jawab melakukan pengawasan internal serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan evaluasi berkala.

“Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN,” ujarnya.

Baca juga:

Seluruh Layanan Transportasi Umum di Jakarta Bakal Digratiskan Saat Lebaran 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum saat Lebaran Idulfitri 2026

Jika ditemukan dugaan pelanggaran tanpa alasan yang sah, masyarakat maupun internal perangkat daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan serta penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak kebijakan ini diterapkan, tingkat kepatuhan ASN tercatat cukup tinggi.

Premi menyebutkan sekitar 90 persen pegawai Pemprov DKI Jakarta telah menjalankan instruksi penggunaan transportasi umum sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin tetap akan dikenai konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,” pungkasnya. (Asp)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemprov DKI Jakarta #Transportasi Umum #Transportasi Umum Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penuh FIFA ASEAN Cup 2026, Siapkan GMSB dan Lapangan Banteng
Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh FIFA ASEAN Cup 2026 yang digelar 21 September-6 Oktober. GMSB dan Lapangan Banteng disiapkan untuk latihan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Pemprov DKI Dukung Penuh FIFA ASEAN Cup 2026, Siapkan GMSB dan Lapangan Banteng
Indonesia
Pramono: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1 pada 17 Agustus 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus Rp 1 untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta pada 17 Agustus 2026 dalam rangka HUT RI ke-81.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Pramono: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1 pada 17 Agustus 2026
Indonesia
Transjakarta Bakal Kelola Transportasi Laut ke Kepulauan Seribu Mulai 2027, Tarifnya Lebih Murah?
Transjakarta akan mengelola transportasi menuju Kepulauan Seribu. Tarifnya pun disebut lebih murah.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Transjakarta Bakal Kelola Transportasi Laut ke Kepulauan Seribu Mulai 2027, Tarifnya Lebih Murah?
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Rano Karno: Layanan Pajak Masih Tetap Berjalan
Gedung Bapenda DKI terbakar pada Sabtu (8/8) lalu. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, layanan pajak tetap berjalan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Rano Karno: Layanan Pajak Masih Tetap Berjalan
Indonesia
Pramono Ingin Persija Juara, Trofi Liga Jadi Kado HUT ke-500 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, ingin Persija juara liga. Momentum itu menjadi kado ulang tahun Jakarta ke-500.
Soffi Amira - Minggu, 09 Agustus 2026
Pramono Ingin Persija Juara, Trofi Liga Jadi Kado HUT ke-500 Jakarta
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Data Perpajakan dan Aset DKI Dipastikan Aman
Pemprov DKI memastikan pelayanan publik dan data perpajakan tetap aman setelah Gedung Abdul Muis terbakar. Sekitar 1.000 ASN disiapkan skema kerja sementara.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, Data Perpajakan dan Aset DKI Dipastikan Aman
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Kebakaran Gudang Buku SDN 04 Srengseng Sawah Padam, Pramono Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Normal
Kebakaran gudang buku di SDN 04 Srengseng tak mengganggu aktivitas sekolah. Kegiatan belajar tetap normal pada Jumat (7/8).
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
Kebakaran Gudang Buku SDN 04 Srengseng Sawah Padam, Pramono Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Normal
Indonesia
Pramono Tegaskan Dukungan Jakarta untuk Palestina, Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dukungan Jakarta untuk Palestina saat menerima Dubes Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Pramono Tegaskan Dukungan Jakarta untuk Palestina, Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza
Bagikan