Pemprov DKI Temukan Pelanggaran Brandoville Studios atas Dugaan Kekerasan
Pemprov DKI temukan pelanggaran yang dilakukan Brandoville Studios. Foto: Dok/Brandoville Studios
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan, telah menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan game art dan animasi, PT Brandonville Studios Makmur.
Perusahaan itu viral akibat dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawannya. Penemuan pelanggaran itu berdasarkan hasil penelusuran Disnakertransgi terhadap PT Brandonville Studios Makmur.
"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Selasa (17/9).
Hari menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga:
Polisi Periksa 3 Bekas Karyawan Perusahaan Animasi Brandoville Studios
"Maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020," jelas Hari.
"Bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," tambahnya.
Lebih lanjut, Hari menyebutkan, penelusuran dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat pada 14 September 2024 lalu.
Baca juga:
Polisi Jamin Profesional Tangani Kasus Kekerasan Toxic Relationship
"Ditemukan nama perusahaan yang mirip, tetapi lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," urai Hari.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Timnas MLBB Indonesia Ukir Sejarah Peringkat 4 Dunia IESF WEC 2025, Langsung Fokus SEA Games Thailand
Indonesia Genggam Dunia Esports: MLBB Putri Pertahankan Tahta IESF WEC 2025, Win Rate 100 Persen Cuy
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan