Pemprov DKI Temukan Pelanggaran Brandoville Studios atas Dugaan Kekerasan
Pemprov DKI temukan pelanggaran yang dilakukan Brandoville Studios. Foto: Dok/Brandoville Studios
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan, telah menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan game art dan animasi, PT Brandonville Studios Makmur.
Perusahaan itu viral akibat dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawannya. Penemuan pelanggaran itu berdasarkan hasil penelusuran Disnakertransgi terhadap PT Brandonville Studios Makmur.
"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Selasa (17/9).
Hari menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga:
Polisi Periksa 3 Bekas Karyawan Perusahaan Animasi Brandoville Studios
"Maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020," jelas Hari.
"Bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," tambahnya.
Lebih lanjut, Hari menyebutkan, penelusuran dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat pada 14 September 2024 lalu.
Baca juga:
Polisi Jamin Profesional Tangani Kasus Kekerasan Toxic Relationship
"Ditemukan nama perusahaan yang mirip, tetapi lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," urai Hari.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal