Pemprov DKI Temukan Pelanggaran Brandoville Studios atas Dugaan Kekerasan
Pemprov DKI temukan pelanggaran yang dilakukan Brandoville Studios. Foto: Dok/Brandoville Studios
MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengungkapkan, telah menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan game art dan animasi, PT Brandonville Studios Makmur.
Perusahaan itu viral akibat dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawannya. Penemuan pelanggaran itu berdasarkan hasil penelusuran Disnakertransgi terhadap PT Brandonville Studios Makmur.
"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," ujar Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Selasa (17/9).
Hari menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.
Baca juga:
Polisi Periksa 3 Bekas Karyawan Perusahaan Animasi Brandoville Studios
"Maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020," jelas Hari.
"Bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," tambahnya.
Lebih lanjut, Hari menyebutkan, penelusuran dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat pada 14 September 2024 lalu.
Baca juga:
Polisi Jamin Profesional Tangani Kasus Kekerasan Toxic Relationship
"Ditemukan nama perusahaan yang mirip, tetapi lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," urai Hari.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja dalam UU Ketenagakerjaan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
HP Gaming 'Monster' RedMagic 11 Air Siap Gebrak Pasar Global Pekan Depan, Spesifikasinya Bikin Merinding
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis