Pemprov DKI Sebut Korban TPPO di Gang Royal Sudah Dipulangkan ke Daerahnya
Ilusrasi (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) tengah menjadi sorotan di masyarakat. Sebab pemerintah telah membongkar sejumlah TPPO di beberapa daerah, salah satunya di Kota Jakarta.
Untuk Jakarta, TPPO terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Bisnis Indekos Apartemen Cegah TPPO
Plt Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Hamid mengatakan, pihaknya tak dapat melakukan pendamping terhadap pelaku TPPO di Gang Royal, Jakarta Utara. Sebab, setelah diperiksa polisi, korban langsung dipulangkan ke daerahnya masing masing.
"Berdasarkan hasil analisis pihak kepolisian, kasus gang Royal yang baru terjadi melibatkan individu yang sudah berusia dewasa sehingga tiap individu yang terlibat dipulangkan," kata Rizky di Jakarta, Rabu (23/8).
Rizky menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena itu sudah jadi aturan aparat kepolisian.
"Hal ini membuat akses terhadap pendampingan dan layanan lanjutan belum sepenuhnya dapat dilakukan," paparnya.
Meski demikian, kata dia, pihak Pusat PPA terus berkoordinasi dengan kepolisian dan memastikan bahwa individu yang teridentifikasi sebagai korban TPPO atau ESA tetap mendapatkan layanan lanjutan.
Baca Juga:
Kapolri Gunakan AMMTC Ke-17 Perkuat Penghapusan Kejahatan TPPO
Rizky mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menangani kasus TPPO dan eksploitasi seksual anak yang terjadi di Gang Royal sejak tahun 2020.
Upaya yang telah dilakukan dalam menangani diantaranya pendampingan dalam proses hukum, konsultasi hukum, layanan psikologi meliputi pemeriksaan psikologi berdasarkan rujukan kepolisian, konseling individu, konseling kelompok, dan konseling kepada orang tua korban.
"Korban juga mendapatkan layanan rujukan rumah aman, rujukan kesehatan, rehabilitasi psikososial, serta pengajuan menjadi terlindung dan pengajuan restitusi ke LPSK," paparnya.
Selama menangani kasus-kasus tersebut, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Sosial, DInas Kesehatan, LPSK.
"Banyaknya kasus TPPO dan ESA di gang Royal juga membuat layanan difokuskan pada edukasi kepada korban dan keluarga terkait TPPO dan ESA," urainya. (Asp)
Baca Juga:
Polri Selamatkan 2.275 Orang dan Ringkus 892 Tersangka di Kasus TPPO
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72: Bapak dan Ibunya Terpisah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi