Pemprov DKI Raup Rp5,3 Miliar dari Pelanggar PSBB
Satpol PP Jakarta Utara menyegel 42 kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2) (ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp5.381.295.000 dari sanksi denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Uang Rp5,3 miliar ini terkumpul dari denda pelanggar PSBB pada periode 5 Juni sampai dengan 8 Desember 2020 kemarin. Duit itu disimpan ke dalam kas daerah Pemda DKI.
Sedangkan untuk periode 12 Oktober hingga 8 Desember 2020, Satpol PP mengumpulkan uang sebanyak Rp566.780.000 dari pelanggar PSBB.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, untuk pelanggar masker, pihaknya menindak sebanyak 70.183 orang. Ada 2.605 pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.
Hasil uang yang terkumpul dari pelanggar masker mencapai Rp416.880.000.
Kemudian sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diberikan Satpol PP sebanyak 67.578.
"Hasil operasi tanggal 7 Desember, jumlah warga yang terkena penindakan 2.459 orang dalam satu hari. Ririnciannya kerja sosial 2.356 dan denda 93 orang," papar Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12).
Sedangkan restoran atau kafe, Satpol PP menindak sebanyak 205 perusahaan makanan itu. Ada sebanyak 19 tempat restoran yang diberikan denda karena melanggar PSBB.
Selanjutnya, 186 kafe di Jakarta yang dilakukan penutupan sementara selama 3 hari melanggar PSBB.
Dari pelanggar restoran atau kafe, Satpol PP mengumpulkan duit sebesar Rp63.600.000.
"Ditanggal yang sama (7 Desember), restoran yang ditindak, ada yang ditutup sebanyak 14, kemudian ada yang dikenakan denda 2 restoran," ungkap dia.
Baca Juga:
PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku
Arifin melanjutkan, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri sebanyak 76 yang ditutup akibat melanggar PSBB di Jakarta.
Kemudian 17 perkantoran tempat usaha dan tempat industri diberikan sanksi denda oleh Satpol PP DKI. Uang sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp83.300.000. (Asp)
Baca Juga:
Kasus Positif Melonjak, Anies Perpanjang PSBB Transisi Selama 2 Pekan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pramono Janji Perbaiki Tanggul Baswedan yang Jebol 40 Meter
Pemprov DKI bakal Lakukan Modifikasi Cuaca 25 Hari Mendatang, Tegaskan Dananya masih Ada
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspadai Banjir Rob 8 Hari Mendatang
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan tak Ada Pergantian Nama Tanggul Baswedan menjadi Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Akui RDF Rorotan masih Bermasalah Pengangkutan dan Bau Sampah, Wajar Warga Protes
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub DKI Selesaikan Masalah Penghentian Layanan Mikrotrans JAK41