Pemprov DKI Raup Rp5,3 Miliar dari Pelanggar PSBB


Satpol PP Jakarta Utara menyegel 42 kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2) (ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp5.381.295.000 dari sanksi denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Uang Rp5,3 miliar ini terkumpul dari denda pelanggar PSBB pada periode 5 Juni sampai dengan 8 Desember 2020 kemarin. Duit itu disimpan ke dalam kas daerah Pemda DKI.
Sedangkan untuk periode 12 Oktober hingga 8 Desember 2020, Satpol PP mengumpulkan uang sebanyak Rp566.780.000 dari pelanggar PSBB.
Baca Juga:
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, untuk pelanggar masker, pihaknya menindak sebanyak 70.183 orang. Ada 2.605 pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.
Hasil uang yang terkumpul dari pelanggar masker mencapai Rp416.880.000.
Kemudian sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diberikan Satpol PP sebanyak 67.578.
"Hasil operasi tanggal 7 Desember, jumlah warga yang terkena penindakan 2.459 orang dalam satu hari. Ririnciannya kerja sosial 2.356 dan denda 93 orang," papar Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12).

Sedangkan restoran atau kafe, Satpol PP menindak sebanyak 205 perusahaan makanan itu. Ada sebanyak 19 tempat restoran yang diberikan denda karena melanggar PSBB.
Selanjutnya, 186 kafe di Jakarta yang dilakukan penutupan sementara selama 3 hari melanggar PSBB.
Dari pelanggar restoran atau kafe, Satpol PP mengumpulkan duit sebesar Rp63.600.000.
"Ditanggal yang sama (7 Desember), restoran yang ditindak, ada yang ditutup sebanyak 14, kemudian ada yang dikenakan denda 2 restoran," ungkap dia.
Baca Juga:
PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku
Arifin melanjutkan, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri sebanyak 76 yang ditutup akibat melanggar PSBB di Jakarta.
Kemudian 17 perkantoran tempat usaha dan tempat industri diberikan sanksi denda oleh Satpol PP DKI. Uang sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp83.300.000. (Asp)
Baca Juga:
Kasus Positif Melonjak, Anies Perpanjang PSBB Transisi Selama 2 Pekan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1

Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta

Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker

Pemprov DKI Umumkan 1.000 Petugas Damkar Lolos Seleksi Awal, Rabu (17/9)

Siap-Siap! Hasil Seleksi Awal Pemadan Kebakaran Jakarta Diumukan Rabu (17/9)

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Targetkan Tahun Depan 100 Mahasiswa Penerima KJMU Kuliah di Luar Negeri

Tanggul Beton di Perairan Cilincing Berizin Resmi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Prioritaskan Bantu Nelayan Terdampak
