Kasus Positif Melonjak, Anies Perpanjang PSBB Transisi Selama 2 Pekan
Operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari, terhitung 7 hingga 21 Desember 2020. Kelanjutan PSBB ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.
Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.
Baca Juga:
Pemprov DKI mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November. Data sebelumnya mengalami penurunan setiap dua pekan.
Rinciannya, 70.184 kasus pada (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen, 85.617 kasus (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57, 100.220 kasus (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87 persen, dan 111.201 kasus pada (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62 persen.
Pemprov DKI juga mencatat kasus terkonfirmasi positif di DKI mulai meningkat setelah libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu.
Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang ditemukan pada periode yang sama.
Baca Juga:
PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020
Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, Pemda DKI mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif.
"Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," jelas Anies.
Perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1193 Tahun 2020 yang menegaskan, apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy). (Asp)
Baca Juga:
PSBB DKI Kembali Diperpanjang, Penumpang KRL di Sejumlah Stasiun Meningkat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah