Pemprov DKI Jakarta Kembali Beri Insentif PBB-P2 2025 untuk Ringankan Wajib Pajak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Pemprov DKI Jakarta Kembali Beri Insentif PBB-P2 2025 untuk Ringankan Wajib Pajak

Ilustrasi pendapatan pajak. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2025 meliputi penghapusan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, pemberian keringanan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran krusial sebagai sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah.

“Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana, Selasa (8/4).

Baca juga:

Aturan Baru, Pemprov DKI Bakal Berikan Bansos ke Warga yang Sudah Tinggal Selama 10 Tahun

Lebih lanjut, Lusiana menyampaikan bahwa insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pajak.

"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa memberikan tekanan berlebih kepada wajib pajak," pungkasnya pada hari Selasa (8/4).

Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1) Pembebasan Pokok PBB-P2

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

B. Wajib Pajak orang pribadi

C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

• Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.

• Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.

3) Keringanan Pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. PBB-P2 tahun pajak 2025

• Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025.

• Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.

• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025.

B. PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024

• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025.

C. PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019

• Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

D. PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012

• Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

Baca juga:

Pemprov Jakarta Tak Larang Pendatang, Disdukcapil: Diharapkan Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan

4) Pembebasan Sanksi Administratif

A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.

B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai dengan 31 Desember 2025

• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

• Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

#Pajak #PBB #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Pramono Kukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026 dan meminta mereka menjaga disiplin, integritas, serta semangat bela negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Kukuhkan 44 Paskibraka DKI Jakarta 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas
Indonesia
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditargetkan Rampung 2028, Begini Progresnya
Normalisasi Kali Cakung Lama ditargetkan selesai pada 2028. Progresnya kini sudah mencapai 25 persen.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditargetkan Rampung 2028, Begini Progresnya
Indonesia
LRT Jakarta Bakal Tembus Dukuh Atas, Perjalanan Lebak Bulus–Kelapa Gading Diproyeksi Cuma 1 Jam
Pemprov DKI Jakarta akan mulai membangun jalur LRT Jakarta Manggarai–Dukuh Atas pada 2027. Proyek ditargetkan selesai Agustus 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
LRT Jakarta Bakal Tembus Dukuh Atas, Perjalanan Lebak Bulus–Kelapa Gading Diproyeksi Cuma 1 Jam
Indonesia
LRT Jakarta Velodrome–Manggarai Capai 97,9 Persen, Ditargetkan Beroperasi Akhir Agustus 2026
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai mencapai 97,9 persen. Jalur sepanjang 6,4 km ini ditargetkan mulai beroperasi akhir Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
LRT Jakarta Velodrome–Manggarai Capai 97,9 Persen, Ditargetkan Beroperasi Akhir Agustus 2026
Indonesia
Tarif Transportasi Jakarta saat 17 Agustus 2026 Jadi Rp 8, ini Penjelasan Pramono
Tarif transportasi di Jakarta saat 17 Agustus 2026 kini menjadi Rp 8. Sebelumnya, tarif tersebut ditetapkan Rp 1.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Tarif Transportasi Jakarta saat 17 Agustus 2026 Jadi Rp 8, ini Penjelasan Pramono
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Pramono Anung Buka Opsi Ubah Jalur Sepeda, Pemprov DKI Segera Bahas
Pramono Anung menyebut Pemprov DKI akan membahas keberadaan jalur sepeda di Jakarta. Jalur yang ada berpotensi dipertahankan atau diubah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Buka Opsi Ubah Jalur Sepeda, Pemprov DKI Segera Bahas
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bank Jakarta membangun dua biodigester di Jakarta Utara. Biodigester itu bisa mengolah hingga 500 kg sampah per hari.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Bank Jakarta Bakal Bangun Biodigester di Rorotan, Bisa Olah 500 Kg Sampah Organik per Hari
Bagikan