Pemprov DKI Jakarta Kembali Beri Insentif PBB-P2 2025 untuk Ringankan Wajib Pajak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Pemprov DKI Jakarta Kembali Beri Insentif PBB-P2 2025 untuk Ringankan Wajib Pajak

Ilustrasi pendapatan pajak. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2025 meliputi penghapusan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, pemberian keringanan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran krusial sebagai sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah.

“Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana, Selasa (8/4).

Baca juga:

Aturan Baru, Pemprov DKI Bakal Berikan Bansos ke Warga yang Sudah Tinggal Selama 10 Tahun

Lebih lanjut, Lusiana menyampaikan bahwa insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pajak.

"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa memberikan tekanan berlebih kepada wajib pajak," pungkasnya pada hari Selasa (8/4).

Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1) Pembebasan Pokok PBB-P2

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

B. Wajib Pajak orang pribadi

C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

• Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.

• Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.

3) Keringanan Pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. PBB-P2 tahun pajak 2025

• Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025.

• Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.

• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025.

B. PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024

• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025.

C. PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019

• Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

D. PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012

• Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

Baca juga:

Pemprov Jakarta Tak Larang Pendatang, Disdukcapil: Diharapkan Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan

4) Pembebasan Sanksi Administratif

A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.

B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai dengan 31 Desember 2025

• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024

• Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

#Pajak #PBB #Pemprov DKI #Pemprov DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Pemprov DKI Jakarta akan memadamkan lampu di Monas, Bundaran HI, Balai Kota, dan sejumlah titik lainnya selama 60 menit pada 13 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Dunia
Dunia di Ambang Krisis, Tinggi Permukaan Laut Naik 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun
Jika tren ini berlanjut, jutaan orang di wilayah pesisir akan menghadapi banjir rob, hilangnya lahan, dan krisis pangan akibat rusaknya ekosistem laut.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Dunia di Ambang Krisis, Tinggi Permukaan Laut Naik 2 Kali Lipat dalam 10 Tahun
Indonesia
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Empat jukir liar di Blok M Square ditangkap petugas gabungan Pemprov DKI. Jukir liar sudah berkali-kali ditertibkan.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan menggratiskan Ancol, Ragunan, museum, dan perpustakaan saat HUT ke-499 Jakarta. Transportasi umum gratis juga sedang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat jalan amblas. Perbaikan rampung dalam lima hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Bagikan