Pemprov DKI Jakarta Kembali Beri Insentif PBB-P2 2025 untuk Ringankan Wajib Pajak
Ilustrasi pendapatan pajak. Foto Freepik
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2025 meliputi penghapusan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, pemberian keringanan pokok PBB-P2, serta penghapusan sanksi administratif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran krusial sebagai sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah.
“Namun, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Lusiana, Selasa (8/4).
Baca juga:
Aturan Baru, Pemprov DKI Bakal Berikan Bansos ke Warga yang Sudah Tinggal Selama 10 Tahun
Lebih lanjut, Lusiana menyampaikan bahwa insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pajak.
"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa memberikan tekanan berlebih kepada wajib pajak," pungkasnya pada hari Selasa (8/4).
Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1) Pembebasan Pokok PBB-P2
Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:
A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
B. Wajib Pajak orang pribadi
C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi
D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2) Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:
• Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.
• Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.
3) Keringanan Pokok PBB-P2
Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
A. PBB-P2 tahun pajak 2025
• Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April - 31 Mei 2025.
• Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.
• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025.
B. PBB-P2 tahun pajak 2020 - 2024
• Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025.
C. PBB-P2 tahun pajak 2013 - 2019
• Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.
D. PBB-P2 tahun pajak 2010 - 2012
• Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.
Baca juga:
4) Pembebasan Sanksi Administratif
A. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran
• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025.
B. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai dengan 31 Desember 2025
• Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024
• Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mobil SPPG Tabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru Jakarta Utara, Wagub Rano: Korban Patah Kaki Segera Dioperasi
Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan untuk Stabilkan Harga di Kepulauan Seribu
Struktur Gedung Terra Drone Dinilai Langgar Aturan, Pramono: Tangganya Kecil Banget
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pesepeda Meninggal Tertabrak Bus Listrik Transjakarta, Pemprov DKI: Kami Kawal Penanganannya
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen