Pemprov DKI Diminta Evaluasi Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Arsip Foto - Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji'un yang baru diresmikan menggantikan nama sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/aa.
MerahPutih.com - Kebijakan perubahan nama jalan di DKI Jakarta banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu.
Protes warga karena perubahan nama jalan membuat warga kerepotan mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani mengaku mendapat banyak masukan masyarakat terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Disdukcapil DKI Catat 99,86 Persen Warga Ganti KTP Imbas Perubahan Nama Jalan
"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina kepada wartawan, Senin (18/7).
Menurut Christina, supaya kebijakannya berjalan baik Pemprov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, utamanya di lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan.
"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujarnya.
Jika ternyata kebijakan ini tidak bisa ditinjau lagi, lanjut dia, maka harus ada jaminan dari Pemprov DKI yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga.
"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" tukas politikus Partai Golkar ini.
Baca Juga:
Anies Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta, DPRD: Di Google Maps Belum Berubah
Sebelumnya, terjadi gelombang penolakan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan di Jakarta seperti dilakukan warga Jalan A Hamid Arief, Tanah Tinggi, Johar Baru. Perubahan nama jalan di 22 titik tersebut dianggap merepotkan dan tidak melewati sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu.
Ketua RT 010 RW 006 Tanah Tinggi, Fajri, menegaskan bahwa dirinya menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya, yakni Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief.
"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di kantor Kelurahan Tanah Tinggi.
Menurut Fajri, warga RT 010 RW 006 Tanah Tinggi tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait perubahan nama jalan di wilayahnya. (Pon)
Baca Juga:
Syarat Perjalanan Wajib Booster bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Hari Pertama 2026, Naik Bus TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis
3.845 Petugas Kebersihan disiagakan di Jakarta Angkut Sampah Malam Tahun Baru 2026
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
Malam Tahun Baru, 300 Pasukan Hujau Disiapkan di Jakarta Siaga Pohon Tumbang
Wakil Ketua DPR Dasco Dikabarkan Konsolidasikan Dukungan Pilkada Oleh DPRD
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
Sampah dalam Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Diperkirakan Menurun, Dinas LH DKI Tetap Kerahkan 3.395 Petugas Kebersihan