Pemprov DKI Bakal Robohkan Gedung C Rusunawa Marunda pada 2025
Rusunawa Marunda. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merobohkan lima blok gedung C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Gedung C Rusunawa Marunda dinyatakan tidak layak huni oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pernyataan tidak layak huni ini telah dirilis sejak 2021 lalu. Pemprov DKI lantas merelokasi penghuni Gedung C Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, perubuhan gedung C Rusunawa Marunda itu dilaksanakan pada tahun depan.
"Kemungkinan baru bisa (dirubuhkan) Maret atau April 2025," kata Meli di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/7).
Baca juga:
Pemprov DKI Benahi Penghuni Rusunawa
Meli mengungkapkan, proses perubuhan dimulai dengan proses penghapusan aset. DPRKP DKI kini tengah memproses penghapusan aset Rusunawa Marunda kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Ini kami sedang ajukan penghapusan, sekarang lagi proses. Kemarin baru kami rapatkan dengan BPAD DKI," tuturnya.
Baca juga:
Saksi Bisu Wajah Usang Rusunawa Marunda Pascapenjarahan di Pesisir Jakarta
Menurutnya, setelah rapat tersebut, DPRKP DKI dan BPAD DKI akan menyurvei lokasi Rusunawa Marunda. Hasil survei akan diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Nantinya, kata Meli, KJPP akan menaksir perkiraan nilai aset gedung C Rusunawa Marunda yang akan dirubuhkan. Ia mengakui proses perubuhan ini akan memakan waktu cukup lama.
"Proses survei dan lainnya itu saja 6-8 bulan, mulai bulan ini. Yang dirubuhkan lima blok Gedung C Rusun Marunda" tuturnya.
Baca juga:
Pj Heru Perintahkan Rusunawa Marunda Dirobohkan
Usai perubuhan, ucap Meli, DPRKP DKI akan mengajukan anggaran untuk pembangunan Gedung C Rusunawa Marunda baru. Nantinya, DPRKP DKI akan mendirikan gedung baru untuk warga Marunda dan sekitarnya.
"Pembangunannya (gedung baru) masih pertengagan 2025, kalau anggarannya (pembangunan gedung baru) dikabulkan," tutup Meli. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart