Pemprov DKI Ancam Tak Beri Izin Tambahan Kabel Optik Bila Tak Lakukan Ini
Arsip Foto - Pengendara melintas di dekat jaringan kabel udara di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Perusahaan jaringan komunikasi pemilik kabel fiber optik diminta untuk merapikan kesemrawutan kabel di ibu kota. Bila hal itu diindahkan, Pemprov DKI tak segan-segan tidak akan memberikan izin penambahan jaringan di Jakarta.
"Jika perusahaan tidak menanggapi maka kita pikirin izinnya, kan mereka ke depan perlu perizinan untuk tambahan jaringan dong," kata Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (11/8).
Baca Juga:
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini tegaskan, pihaknya memberikan waktu selama sebulan kepada perusahaan jaringan komunikasi untuk merapikan kabel yang berantakan bentuk tanggung jawab terhadap kerapian pemasangan kabel-kabal tersebut.
"Saya mintakan kepada Asbang (Asisten Pembangunan) bahwa kita berikan satu bulan untuk mereka merapihkan, pemilik kabel harus bertanggung jawab terhadap kerapihan pemasangan kabel-kabel di seluruh Jakarta," tuturnya.
Baca Juga:
Dirjen HAM Minta Perusahaan Provider Bertanggung Jawab pada Korban Kabel Menjuntai
Menurut Heru, pihaknya meminta agar pemilik kabel fiber optik mesti bertanggung jawab terhadap kerapihan pemasangan kabel di seluruh wilayah Jakarta. Khususnya, di jalur yang rawan terjadinya kecelakaan.
"Jadi intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur-jalur yang rawan atau jalur dari jauh protokol sampai jalan, jalur-jalur sekunder. Kan Jakarta luas ya. Saya minta mereka rapikan dan bisa bertanggungjawab," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Korban Kecelakaan Kabel Serat Optik Dalam Pantauan Tim Dokter Spesialis
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah