Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Sengketa Lahan Stadion BMW
Lahan Stadion BMW | Foto Antara
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pemprov DKI bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau.
Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum.
"Banding. Hari ini pernyataan banding," ujar Yayan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Menurut Yayan, segala hal yang berkaitan dengan tata usaha negara hal itu masih sah, lantaran belum inkrah.
"Selama itu belum inkrah putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," jelasnya.
Meski demikian, Yayan menjamin proses kasus sengketa lahan BMW itu tidak akan mengganggu proses pembangunan stadion kebanggaan klub Persija. Apalagi dalam putusan itu tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," pungkasnya
Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion Taman BMW.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam perkara ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?