Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Sengketa Lahan Stadion BMW
Lahan Stadion BMW | Foto Antara
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pemprov DKI bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau.
Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum.
"Banding. Hari ini pernyataan banding," ujar Yayan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Menurut Yayan, segala hal yang berkaitan dengan tata usaha negara hal itu masih sah, lantaran belum inkrah.
"Selama itu belum inkrah putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," jelasnya.
Meski demikian, Yayan menjamin proses kasus sengketa lahan BMW itu tidak akan mengganggu proses pembangunan stadion kebanggaan klub Persija. Apalagi dalam putusan itu tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," pungkasnya
Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion Taman BMW.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam perkara ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target