Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Sengketa Lahan Stadion BMW


Lahan Stadion BMW | Foto Antara
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan Pemprov DKI bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau.
Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum.

"Banding. Hari ini pernyataan banding," ujar Yayan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Menurut Yayan, segala hal yang berkaitan dengan tata usaha negara hal itu masih sah, lantaran belum inkrah.
"Selama itu belum inkrah putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," jelasnya.
Meski demikian, Yayan menjamin proses kasus sengketa lahan BMW itu tidak akan mengganggu proses pembangunan stadion kebanggaan klub Persija. Apalagi dalam putusan itu tidak ada perintah untuk menunda pembangunan.
"Enggak (ganggu pembangunan) karena kalau PTUN kan sifatnya administrasi penerbitan. Di putusan juga tidak ada penetapan penundaan. Amar putusannya tidak ada amar putusan penundaan," pungkasnya
Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan Stadion Taman BMW.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara Nomor 314 dan 315. Di mana dalam perkara ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
