Pemprov DKI Bantah Hapus Program Normalisasi Sungai, Ini Tanggapan Fraksi PSI


Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Untayana. (Instagram/justin.untayana)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta membantah penghapusan program normalisasi sungai dari draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Eksekutif menyebutkan kegiatan normalisasi sungai tetap tercantum di Bab IV.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar tidak memberikan informasi yang keliru kepada publik.
Baca Juga
Program Normalisasi Sungai Tak Dihapus, Wagub Minta PSI Jangan Asbun
“Istilah normalisasi di bab IV, seperti yang ditunjukkan oleh Kepala Bappeda, harus dibaca dalam konteks program penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta,” ujar Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Justin Untayana.
PSI pun mendesak Pemprov DKI untuk memberikan informasi yang utuh dengan konteks yang lengkap.
Sebelumnya, dirinya mempersoalkan hilangnya program normalisasi sungai di Bab IX Kegiatan Strategis Daerah draft perubahan RPJMD. Sementara itu, Bappeda membantah dengan menyatakan bahwa program normalisasi terdapat Bab IV Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, halaman IV-17 dan IV-79.

Menurut Justin, istilah normalisasi di halaman IV-17 mengacu kepada Kegiatan Strategis Nasional yang tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Oleh karena itu, perlu diperiksa apakah Kegiatan Strategis Nasional tersebut diterjemahkan menjadi Kegiatan Strategis Daerah Pemprov DKI.
Lanjut dia, di RPJMD yang berlaku saat ini, normalisasi sungai ada di Bab IV dan Bab IX. Namun, normalisasi sungai di draft perubahan RPJMD hanya ada di Bab IV, tidak ada di Bab IX.
"Artinya, normalisasi sungai tidak masuk Kegiatan Strategis Daerah di draft perubahan RPJMD. Jadi, bisa dikatakan bahwa perubahan RPJMD ini tidak selaras dengan kebijakan nasional,” ucap Justin.
Istilah normalisasi berikutnya dijumpai pada halaman IV-79 di bawah sub judul Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Program ini di bawah Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki tugas melakukan pembersihan sampah di sungai.
“Konteks normalisasi di Dinas Lingkungan Hidup adalah terkait buruknya kondisi lingkungan karena normalisasi sungai belum optimal, bukan dalam konteks penanganan banjir. Apabila Pemprov DKI menghapus normalisasi sungai dari Kegiatan Strategis Daerah (KSD), maka program penanganan banjir dan pengelolaan lingkungan hidup akan terhambat,” tutup Justin. (Asp)
Baca Juga
Pembelaan Pemprov DKI Normalisasi Besutan Ahok Dihapus dari RPJMD Anies
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan

Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali Dinasihati Jokowi: Jangan Jadi Beban Prabowo

Inisial J Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Bilang Begini

Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan

Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi

[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
![[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI](https://img.merahputih.com/media/21/fe/9c/21fe9ca3fc8dac539b87dea90d8d4226_182x135.png)