Pemindahan Ibu Kota ke IKN Dicibir, Pengamat Anggap Suara Rakyat Tak Pernah Didengar
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom
MerahPutih.com - Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dianggap menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai, kebijakan ini lebih merupakan kehendak elite politik daripada hasil partisipasi dan aspirasi nyata dari masyarakat luas. Sejak awal, pemindahan IKN terlihat sebagai kebijakan yang dikeluarkan tanpa melibatkan masyarakat secara langsung.
“Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang bahkan tidak mengetahui secara mendetail alasan dan konsekuensi dari pemindahan IKN ini,” ungkap Achmad, Kamis (26/9).
Baca juga:
Investor Rusia Mulai Bangun Resor Mewah Seluas 1,3 Hektare di IKN
Dalam negara demokratis, partisipasi publik dalam keputusan besar seperti pemindahan ibu kota seharusnya menjadi hal yang utama.
“Namun, dalam kasus IKN, tidak ada referendum atau jajak pendapat yang melibatkan rakyat,” kata Achmad.
Keputusan yang diambil lebih banyak terjadi di kalangan elite pemerintahan dan DPR, sementara aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar dari keputusan tersebut justru terabaikan.
Baca juga:
Transportasi di IKN Didedikasikan Pencapaian Energi Ramah Lingkungan
Meski Jokowi mengklaim bahwa DPR, sebagai wakil rakyat, telah menyetujui pemindahan ibu kota dengan suara mayoritas, proses tersebut tidak dapat dianggap mewakili kehendak rakyat secara langsung.
Ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini meyakini tidak ada upaya nyata untuk memberikan ruang bagi rakyat untuk secara langsung menentukan apakah mereka mendukung atau menolak pemindahan ibu kota.
“Hal ini menunjukkan bahwa keputusan ini lebih bersifat top-down dan tidak melibatkan masyarakat secara luas dalam proses pengambilan keputusannya,” tutup Achmad Nur Hidayat.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025