Pemindahan Ibu Kota ke IKN Dicibir, Pengamat Anggap Suara Rakyat Tak Pernah Didengar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 27 September 2024
Pemindahan Ibu Kota ke IKN Dicibir, Pengamat Anggap Suara Rakyat Tak Pernah Didengar

Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dianggap menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai, kebijakan ini lebih merupakan kehendak elite politik daripada hasil partisipasi dan aspirasi nyata dari masyarakat luas. Sejak awal, pemindahan IKN terlihat sebagai kebijakan yang dikeluarkan tanpa melibatkan masyarakat secara langsung.

“Pada kenyataannya, banyak masyarakat yang bahkan tidak mengetahui secara mendetail alasan dan konsekuensi dari pemindahan IKN ini,” ungkap Achmad, Kamis (26/9).

Baca juga:

Investor Rusia Mulai Bangun Resor Mewah Seluas 1,3 Hektare di IKN

Dalam negara demokratis, partisipasi publik dalam keputusan besar seperti pemindahan ibu kota seharusnya menjadi hal yang utama.

“Namun, dalam kasus IKN, tidak ada referendum atau jajak pendapat yang melibatkan rakyat,” kata Achmad.

Keputusan yang diambil lebih banyak terjadi di kalangan elite pemerintahan dan DPR, sementara aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar dari keputusan tersebut justru terabaikan.

Baca juga:

Transportasi di IKN Didedikasikan Pencapaian Energi Ramah Lingkungan

Meski Jokowi mengklaim bahwa DPR, sebagai wakil rakyat, telah menyetujui pemindahan ibu kota dengan suara mayoritas, proses tersebut tidak dapat dianggap mewakili kehendak rakyat secara langsung.

Ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini meyakini tidak ada upaya nyata untuk memberikan ruang bagi rakyat untuk secara langsung menentukan apakah mereka mendukung atau menolak pemindahan ibu kota.

“Hal ini menunjukkan bahwa keputusan ini lebih bersifat top-down dan tidak melibatkan masyarakat secara luas dalam proses pengambilan keputusannya,” tutup Achmad Nur Hidayat.

#Ibu Kota #Ibu Kota Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Bagikan