Pemindahan Awak Kapal MT Arman Menuai Protes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Mei 2024
Pemindahan Awak Kapal MT Arman Menuai Protes

Kapal MT Arman 114 (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemindahan 21 awak kapal MT Arman 114 berkebangsaan Suriah dan Mesir dari kapal ke Hotel Batam Grand Sydney (GS), Kamis (9/5) menuai protes dari pemilik kapal. Pemindahan ini dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan ke PT GASS selaku agen kapal dari pihak pemilik kapal.

Kapal MT Arman 114 masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Kapal tersebut diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna yang dilakukan Agustus 2023 dengan terdakwa Mohammed Abdelaziz.

"Tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan. Penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tidak ada perintah dari KLHK pusat melakukan penurunan kru dari Kapal MT Arman 114. Kita belum dapat jawaban resmi dari Bakamla," ujar pengacara pemilik kapal, Sailing Viktor dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Viktor menjelaskan, yang dilakukan oknum petugas tersebut melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sementara kewenangan sepenuhnya pada kapal dan para awak kapal berada di tangan KLHK.

Baca juga:

Modus Baru WNI Selundupan WNA China ke Australia Pakai Kapal Ikan

Penyidik KLHK saat ini masih sebagai penanggung jawab atas alat bukti, dan kru kapal ini masih merupakan saksi dalam perkara tersebut. Izin keluar masuk kapal adalah hal penyidik dalam hal ini KLHK.

Pemilik kapal meminta seluruh awak kapal MT Arman 114 dikembalikan ke kapal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk hal-hal yang bisa merusak kondisi kapal berikut isinya yang merupakan barang bukti di persidangan.

Viktor tak menginginkan terjadi kerusakan kapal, isi kapal, termasuk status dan kondisi para awak kapalnya. Di samping itu Viktor menekankan bahwa kapal dan isi di dalamnya merupakan barang bukti pada pengadilan atas kasus pencemaran lingkungan.

"Sehingga jika dikemudian hari terjadi kerusakan kapal maupun isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Namun kejadian yang dilakukan oknum tak dikenal itu patut diduga masuk dalam pelanggaran hukum internasional. Apalagi saat ini belum ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Batam.

Kondisi ini, sambung Viktor, membuat kapal MT Arman 114 masih dalam wilayah bendera kapalnya atau di negara kapal tersebut teregistrasi. Bila demikian dapat diduga terjadi pelanggaran hukum internasional.

Viktor menegaskan bila para awak kapal diturunkan paksa, maka diduga ada upaya penculikan. Kemudian, bila di kemudian hari ditemukan kapal atau muatannya dirusak atau dihilangkan, maka ada ketentuan pidana merusak atau menghilangkan alat bukti.

Apalagi pemindahan dilakukan tengah malam, sehingga tidak sesuai etika dan terkesan janggal. Ia menduga ada sesuatu yang direncanakan oknum-oknum terhadap kapal dan muatannya yang saat ini sedang dijadikan alat bukti di PN Batam.

Baca juga:

Asbak Band Eksplorasi Lewat Single 'Kapal Terbang'

"Banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum atau pelaku yang bertanggungjawab atas kejadian itu," tegas Viktor.

Viktor mengatakan, oknum tersebut diduga dapat melanggar pasal 91 dan 94 Konvensi Hukum Laut Internasional yang diratifikasi UU No 17 Tahun 1985. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pelaksanaan yuridiksi negara bendera berdasarkan Hukum Laut.

Pada pasal 91 ayat (1) menetapkan bahwa, kapal-kapal mempunyai kewarganegaraan dari negara yang benderanya berhak dikibarkan. Sedangkan pada pasal 94 ayat (4) menegaskan bahwa, setiap negara harus secara efektif melaksanakan yurisdiksi dan pengawasannya dalam urusan administratif, teknis dan sosial atas kapal-kapal yang mengibarkan benderanya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan oknum-oknum itu patut diduga termasuk dalam tindak pidana penculikan sebagaimana diatur pada pasal 328 KUHP. Dia melanjutkan bahwa terkait kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan dugaan pengrusakan dan penghilangan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 231 dan 233 KUHPidana.

#Kapal Laut
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dirut ASDP Belum Ungkap Penyebab Terbakarnya KMP Batumandi di Sekitar Pulau Merak Besar
Heru menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi dan menegaskan keselamatan penumpang serta awak kapal
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Dirut ASDP Belum Ungkap Penyebab Terbakarnya KMP Batumandi di Sekitar Pulau Merak Besar
Indonesia
57 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Hilang, 63 Penyelam Dikerahkan Dalam Pencarian
Pada operasi SAR hari ke-18, ia menyebut unsur laut diperkuat 11 kapal, unsur udara tiga helikopter, dan unsur darat menyiapkan 42 unit ambulans yang siap melaksanakan tugas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
57 Korban KM Virgo Transport 8 Masih Hilang, 63 Penyelam Dikerahkan Dalam Pencarian
Indonesia
Tragedi KM Virgo Transport Makin Misterius, Data BRIN Tunjukkan Ombak Laut Bersahabat
BRIN merilis analisis ilmiah hilangnya KM Virgo Transport di Laut Jawa. Tinggi gelombang bukan kategori ekstrem hanya 1,5 m. Simak temuan selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
Tragedi KM Virgo Transport Makin Misterius, Data BRIN Tunjukkan Ombak Laut Bersahabat
Indonesia
5 ABK Kapal Virgo Transport 8 Selamat Berkat Berpegangan ker Tabung LPG Kosong
Selama berada di laut, Akmal menghadapi gelombang besar yang membuat dirinya bersama empat ABK lainnya terus berusaha mempertahankan pegangan sampai pertolongan tiba.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
5 ABK Kapal Virgo Transport 8 Selamat Berkat Berpegangan ker Tabung LPG Kosong
Indonesia
Menhub Bantah Kelebihan Muatan KMP Virgo Transport 8
Kapal Roro Penumpang KMP Virgo Transport 8 dengan bendera Indonesia berukuran 8.540 GT itu dinakhodai oleh Nakhoda Arief Yunianto serta dioperasikan oleh PT Virgo Karya Shipping.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Menhub Bantah Kelebihan Muatan KMP Virgo Transport 8
Indonesia
Tragedi Tampomas II hingga KM Virgo 8, Alarm Nyata di Balik Mitos Kuburan Kapal 'Segitiga Bermuda' Masalembo
Masalembo telah lama menjadi momok pelayaran di Indonesia. Perairan antara Laut Jawa, Selat Makassar, dan Laut Flores itu kerap disebut-sebut segitiga bermuda-nya Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Tragedi Tampomas II hingga KM Virgo 8, Alarm Nyata di Balik Mitos Kuburan Kapal 'Segitiga Bermuda' Masalembo
Indonesia
KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok Barat, 33 Penumpang Dievakuasi
KMP Putri Yasmin terbakar di Perairan Lombok Barat, pada Rabu (12/8) dini hari WITA. Penumpang berhasil dievakuasi.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok Barat, 33 Penumpang Dievakuasi
Indonesia
KNKT Kesulitan Investigasi Penyebab Kapal Mutiara Sentosa Jika Bangkai Kapal Tidak Ditemukan
Jika bangkai kapal berada di dasar laut, investigasi harus dilakukan pada kedalaman sekitar 50 meter sehingga membutuhkan perencanaan dan dukungan teknis yang memadai.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KNKT Kesulitan Investigasi Penyebab Kapal Mutiara Sentosa Jika Bangkai Kapal Tidak Ditemukan
Indonesia
DPR Minta KNKT Telusuri Kelayakan Kapal dan Validitas Manifes Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
KNKT harus memeriksa seluruh aspek keselamatan kapal, mulai dari kondisi teknis, kelengkapan alat keselamatan, hingga prosedur keberangkatan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
DPR Minta KNKT Telusuri Kelayakan Kapal dan Validitas Manifes Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
Indonesia
Korban Meninggal Kapal Mutiara Sentosa 2 Didominasi Sesak Napas dan Tenggelam
identifikasi dilakukan terhadap lima kantong jenazah yang diterima Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya sejak Minggu (2/8) hingga Senin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Korban Meninggal Kapal Mutiara Sentosa 2 Didominasi Sesak Napas dan Tenggelam
Bagikan