Pemilik Motor Gede Diminta Segera Bikin SIM C1

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 27 Mei 2024
Pemilik Motor Gede Diminta Segera Bikin SIM C1

Peluncuran SIM C1. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri baru saja meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan dengan mesin 250cc sampai 500cc.

Para pengguna motor gede (moge) pun diminta segera ikut tes pembuatan SIM C1 asalkan sudah punya SIM C biasa selama setahun.

Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.

“Bikin dulu sekarang C1. Nah kalau sudah berumur setahun baru bisa ikut ujian C2 barulah kawan-kawan bisa mengendarai moge, motor besar, motor gede yang sudah kawan-kawan miliki,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5).

Baca juga:

Perbedaan SIM C dengan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Bamsoet menyambut baik adanya peluncuran SIM C1 ini. Ia meyakini bahwa para komunitas dan member IMI mesti segera memiliki SIM C1.

"Saya yakin banyak anggota IMI yang punya motor besar diatas seribu cc. Jadi segeralah bergegas untuk segera mengambil SIM C1," jelas pria yang juga Ketua MPR ini.

Baca juga:

Polri Berlakukan Tes Attitude untuk Penerbitan SIM C1 Pengendara Motor 250-500cc

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan diluncurkannya SIM C1 tersebut berdasarkan amanah Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aan menuturkan peluncuran SIM C1 diharapkan berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.

Adapun kompetensi yang diperlukan untuk membuat SIM C1 yakni skill ataupun keterampilan mengemudi pengendara yang memiliki kendaraan 250cc-500cc, pengetahuannya dalam rambu-rambu maupun situasi di jalan, hingga attitude pengendaranya.

Baca juga:

Polisi Bakal Ganti Nomor SIM Pakai NIK KTP Mulai 2025

Nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250 cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor. (knu)

#Korlantas #Surat Izin Mengemudi (SIM)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Kejujuran dalam pelaporan ini dianggap krusial agar pemimpin dapat memetakan kekuatan personel secara riil di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 April 2026
Pejabat Korlantas Polri Kesal Presensi Apel tak Sinkron dengan Jumlah Peserta, Sentil Kejujuran Anak Buahnya
Indonesia
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Indonesia
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
"Ini juga terbanyak arus balik sepanjang sejarah ini karena tahun lalu adalah 223.163, jadi ada peningkatan 14,8 persen," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
Frengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
256 Ribu Kendaraan Melintas dalam Sehari di Jalan Tol saat Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Bagikan