MerahPutih.com - Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan viral serta menjadi pebincangan publik dalam satu pekan terakhir ini.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan angkat bicara soal kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam dugaan mark up anggaran desa di Kabupaten Karo. Ia menilai kasus tersebut menyangkut penghargaan terhadap profesi di sektor ekonomi kreatif.
Hinca mengatakan dirinya turut mendampingi Amsal karena melihat persoalan ini sebagai hal serius. Menurut dia, pekerjaan di sektor kreatif merupakan keniscayaan di tengah perkembangan zaman dan menjadi ruang bagi generasi muda untuk berkembang.
Baca juga:
Komisi III DPR Soroti Praktik Penentuan Harga Dalam Industri Kreatif di Kasus Videografer Amsal
Ia menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan jaksa yang dinilai tidak menghargai proses kreatif. Beberapa komponen pekerjaan seperti ide, editing, hingga penggunaan peralatan dinilai nol oleh auditor dan jaksa penuntut umum.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut penghargaan terhadap kreativitas. Jika semua dinilai nol, maka ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar Hinca dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia mengingatkan bahwa pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, telah menunjukkan komitmen terhadap pengembangan ekonomi kreatif, salah satunya melalui pembentukan kementerian khusus.
Menurut Hinca, jika praktik penilaian seperti ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan mematikan semangat generasi muda untuk berkarya, khususnya dalam mendukung pembangunan daerah.
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta aparat penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Negeri Karo, untuk melakukan evaluasi atas penanganan perkara tersebut. Selain itu, ia mendorong Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan peninjauan.
Hinca menilai tidak terdapat niat jahat atau mens rea dalam kasus yang menjerat Amsal. Ia menyebut proyek tersebut dilakukan dalam rangka mempromosikan daerah, dengan nilai yang relatif kecil.
“Nilainya hanya sekitar Rp 5,9 juta, tetapi seluruhnya dianggap nol. Ini kekeliruan yang perlu diluruskan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar tidak berdampak negatif terhadap masa depan pekerja kreatif di Indonesia.
Hinca pun meminta Komisi III DPR menyampaikan sikap resmi sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang berjalan, tanpa bermaksud mengintervensi putusan pengadilan. (Pon)

