MerahPutih.com - Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan viral.
Di Komisi III DPR RI, Amsal mengaku bingung dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyebut dugaan mark up muncul karena sejumlah komponen biaya dalam proposal dinilai nol oleh auditor.
“Di persidangan saya lihat item seperti ide, editing, cutting, dubbing, sampai mikrofon dianggap nol,” kata Amsal dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Baca juga:
Pagi Ini, Komisi III DPR Panggil Jaksa di Kasus Videografer Amsal Sitepu
Ia merinci, total biaya jasa kreatif yang diajukan mencapai sekitar Rp 5,9 juta. Namun, seluruh komponen tersebut tidak diakui nilainya oleh auditor dan kemudian dimasukkan dalam pertimbangan jaksa penuntut umum.
Menurut Amsal, dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa di sektor ekonomi kreatif, tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
“Saya cuma pekerja ekonomi kreatif, tidak punya wewenang soal anggaran. Saya hanya menjual jasa,” ujarnya.
Direktur CV Promiseland ini, mempertanyakan alasan proyek tersebut tetap dijalankan jika dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal.
Menurutnya, seharusnya pihak terkait dapat menolak sejak awal tanpa harus berujung pada proses hukum.
Amsal menjelaskan, pekerjaan tersebut dilakukan pada 2020 saat pandemi COVID-19 sebagai upaya bertahan hidup.
Selain itu, proyek tersebut juga bertujuan untuk mempromosikan potensi Kabupaten Karo.
Ia mengaku selama ini aktif membuat konten yang mengangkat kearifan lokal daerahnya.
Meski menghadapi proses hukum, Amsal menegaskan tetap mencintai tanah kelahirannya.
Ia berharap kasus ini dapat memberikan keadilan, sekaligus tidak membuat pelaku ekonomi kreatif lain takut bekerja sama dengan pemerintah. (Pon)

