MerahPutih.com - Pemerintah memastikan pasukan TNI dalam misi International Stabilization Force (ISF) di Gaza, Palestina, akan memenuhi pedoman yang dibuat pemerintah Indonesia.
Melalui keterangan tertulis Kemlu RI menjelaskan, ada delapan poin utama yang menjadi dasar dan batasan keterlibatan Indonesia dalam misi internasional tersebut.
Pertama, pengiriman prajurit TNI ke Gaza merupakan mandat non-combat dan non-demiliterisasi. Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur maupun misi demiliterisasi.
“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” tulis Kemlu RI dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/2).
Baca juga:
Pemerintah Indonesia Pastikan 8 Ribu Aparat TNI Hanya Berjaga di Wilayah Gaza, Tidak Ikut Berperang
Kedua, Indonesia tidak dihadapkan pada pihak mana pun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.
Ketiga, penggunaan kekuatan sangat terbatas. Kemlu RI menegaskan, penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk pembelaan diri (self-defense) dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, serta sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional dan Rules of Engagement.
Keempat, area penugasan dibatasi secara khusus hanya di wilayah Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.
Kelima, persetujuan otoritas Palestina menjadi prasyarat utama. Penyebaran pasukan hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina sebagai dasar pelaksanaan misi.
Baca juga:
Soal Wacana Kirim TNI ke Gaza, DPR Tekankan Mandat Internasional yang Jelas
Keenam, Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.
Ketujuh, partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” tulis Kemlu RI. (knu)

