Pemerintah Tawarkan Bagi Hasil Migas 50 Persen di Papua


Ilustrasi Anjungan Migas (SKK Migas)
MerahPutih.com - Pemerintah kembali menawarkan wilayah kerja (WK) migas tahap III 2023 dengan mekanisme lelang reguler.
WK migas yang ditawarkan tersebut seluruhnya berada di wilayah Papua, yaitu Akimeugah I, Akimeugah II, dan Bobara.
Baca Juga:
DPR Minta Pertamina Audit Menyeluruh Fasilitas Migas
Daftar WK migas yang dilelang pada tahap III 2023, yakni Akimeugah I-Daratan Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Komitmen pasti 3 tahun : studi geology and geophysic (G&G), akuisisi, dan processing seismik 2D/3D atau pengeboran satu sumur eksplorasi.
Kemudian, Akimeugah II-Daratan Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Komitmen pasti 3 tahun : studi G&G, akuisisi, dan processing seismik 2D/3D atau pengeboran satu sumur eksplorasi
Lalu, Bobara-Lepas Pantai Papua Barat. Komitmen pasti 3 tahun : studi G&G, akuisisi dan processing seismik 3D 750 km (high resolution).
Adapun, jadwal lelang reguler untuk WK Akimeugah I dan Akimeugah II, yaitu jadwal lelang reguler untuk WK Akimeugah I dan Akimeugah II untuk akses bid document mulai 20 September 2023 sampai dengan 17 Januari 2024. Batas waktu pemasukan dokumen partisipasi 19 Januari 2024.
Sementara, jadwal lelang reguler untuk WK Bobara untuk akses bid document mulai 20 September 2023 sampai dengan 20 November 2023. Kemudian batas waktu pemasukan dokumen partisipasi 22 November 2023.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Noor Arifin mengungkapkan, berbagai insentif ditawarkan pada lelang kali ini, di antaranya bagi hasil yang mencapai 50 persen. Insentif tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan pengelolaan blok yang memiliki risiko tinggi.
"Pemerintah dapat memberikan FTP (first tranche petroleum) 10 persen signature bonus open bid dan fleksibilitas skema kontrak cost recovery atau gross split," kata Noor Arifin.
Noor mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung pengembangan hulu migas. Beberapa fasilitas insentif baik fiskal dan non-fiskal akan dapat diterima kontraktor dengan mengacu beberapa peraturan dan keputusan menteri yang ada.
"Sejalan dengan hal tersebut, saat ini beberapa peraturan perundangan minyak dan gas bumi juga terus dibahas untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sehingga meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi di Indonesia," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Ekspor Nonmigas Indonesia Alami Pelemahan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Strategi Arbitrase dalam Trading Kripto, Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Fluktuasi Harga

Mengenal Pembaruan Hard Fork dan Soft Fork pada Bitcoin

Alasan Bitcoin Jadi Solusi Investasi Menarik di Tengah Ancaman Inflasi

Empat Alasan Cryptocurrency Memiliki Nilai Signifikan dan Layak Dipertimbangkan Sebagai Aset Investasi Jangka Panjang

Analisis Sentimen Pasar Bisa Jadi Strategi Pahami Dinamika Harga Aset Kripto

Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025

Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
