Pemerintah Pusat Bakal Tarik Zakat 2,5 Persen ASN, Ini Jawaban Sandi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Februari 2018
Pemerintah Pusat Bakal Tarik Zakat 2,5 Persen ASN, Ini Jawaban Sandi

Sandiaga Uno. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah pusat tengah menggodok kajian rencana kebijakan penarikan zakat 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Pemprov DKI akan mengikuti program pemerintah terkait pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk zakat.

"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana memang secara konsep kalau di sini (Pemprov DKI) kan voluntary (sukarela) bukan mandatory (wajib)," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Lebih lanjut, menurut Sandiaga, zakat tersebut memang sudah menjadi kewajiban setiap umat muslim untuk membagi rezekinya kepada sesama.

"Tetapi di DKI ini tentunya kita harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian dari bagian membersihkan rezeki yang mereka dapat," tuturnya.

Namun, Mantan Ketua HIPMI ini mengatakan pihaknya tidak mau berwacana terkait program pemerintah pusat itu. Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI terus melaksanakan kebijakan yang sudah ada.

"Kita akan tunggu kita tidak mau berspekulasi kalau di pemerintah pusat masih wacana kita jalankan seperti yang ada sekarang," pungkasnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: MUI Belum Diajak Bicara tentang Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

#Sandiaga Uno #Zakat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mengenang Kepergian Guruh Soekarnoputra, Seniman Legendaris yang Dibalut Kain Favorit Fatmawati
Kabar duka menyelimuti Indonesia. Guruh Soekarnoputra meninggal dunia hari ini di usia 73 tahun. Simak detail pemakaman dan pesan terakhir almarhum di sini.
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Mengenang Kepergian Guruh Soekarnoputra, Seniman Legendaris yang Dibalut Kain Favorit Fatmawati
Indonesia
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini
Indonesia
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara. Penghimpunan zakat Ramadan tercatat mencapai Rp6 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Usai membayarkan zakat, Presiden langsung melanjutkan agenda dengan memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Presiden Prabowo Bayar Zakat di Istana Negara ke Baznas
Lifestyle
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam pada bulan Ramadan. Simak pengertian, besaran zakat fitrah, serta waktu pembayaran yang dianjurkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Zakat Fitrah: Pengertian, Besaran, dan Waktu Pembayaran yang Wajib Diketahui
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Beredar unggahan yang menyebut Kemenag bakal memaksimalkan zakat untuk bantu kelancaran program MBG. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemenag Wajibkan Dana Zakat Digunakan untuk Membiayai MBG
Indonesia
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Badan Amil Zakat Nasional RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Baznas RI Tetapkan Batas Nisab Zakat 2026, Berlaku Bagi Muslim Bergaji Rp 7,64 Juta per Bulan ke Atas
Lifestyle
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat zakat fitrah lengkap Arab, latin dan arti. Simak waktu terbaik membayar zakat, ketentuan 2,5 kg beras, serta golongan penerimanya.
ImanK - Rabu, 25 Februari 2026
Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Indonesia
Peran Badan Amil Zakat Saat Ramadan, Bukan Sekedar Kumpulkan Zakat
Jangan sampai ada anak yatim yang kekurangan, orang miskin yang merasa kurang, apalagi ada yang kelaparan dan tidak bisa berbuka atau sahur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
Peran Badan Amil Zakat Saat Ramadan, Bukan Sekedar Kumpulkan Zakat
Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Bagikan