Pemerintah Punya Kuasa, Tapi Tak Berdaya dengan Kartel Minyak Goreng


Penjualan Minyak goreng curah di Pasar Tradisional DIY. Foto: MP/Patricia Vicka
MerahPutih.com - Rasa kecewa diungkap oleh Anggota Legislatif Senayan, soal tidak becusnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengatasi kartel minyak goreng, yang menyebabkan harga melonjak tinggi.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengaku heran, dengan sikap pemerintah yang tidak tegas menindak pelaku mafia dan kartel minyak goreng.
Baca Juga:
"Padahal pemerintah memiliki semua instrumen, terutama aturan hukum dan aparat, untuk menindak tegas praktik yang merugikan rakyat banyak itu," ucap Amin Ak saat menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Biting, Arjasa, Jember, Jawa Timur, Selasa (22/3).
Seharusnya, menurut dia, pemerintah menjadi garda depan dalam implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar negara.
Mereka mendapat mandat dari rakyat untuk memastikan terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat.
Adapun praktik kartel minyak goreng bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena itu mafia atau pelaku kartel minyak goreng sejatinya adalah kelompok yang tidak peduli dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Amin Ak menjelaskan, kartel minyak goreng adalah sejumlah produsen yang bersepakat memproduksi dan memasarkan minyak goreng dengan membatasi pasokan untuk tujuan monopoli, sehingga bisa menyetir harga. Sedangkan mafia adalah mereka yang melakukan persekongkolan jahat tersebut dan merugikan rakyat.
Praktik seperti itu jelas-jelas bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Mafia dan kartel minyak goreng maupun pangan lainnya, juga bertentangan dengan sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945,” beber Amin.
Karena, lanjutnya, apa yang mereka lakukan menciderai rasa keadilan masyarakat dan menyengsarakan rakyat. Praktik monopoli ekonomi, apalagi ini menyangkut kebutuhan pokok rakyat, dilarang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Selain itu, sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Produsen atau pengusaha sawit itu, menggunakan lahan milik negara dengan sistem hak guna usaha (HGU), seharusnya mereka tunduk pada Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.(Asp)
Baca Juga:
Mendag Lutfi Diminta Stabilkan Harga Minyak Goreng Jelang Puasa
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah

Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
