Pemerintah Punya Kuasa, Tapi Tak Berdaya dengan Kartel Minyak Goreng

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Maret 2022
Pemerintah Punya Kuasa, Tapi Tak Berdaya dengan Kartel Minyak Goreng

Penjualan Minyak goreng curah di Pasar Tradisional DIY. Foto: MP/Patricia Vicka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rasa kecewa diungkap oleh Anggota Legislatif Senayan, soal tidak becusnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengatasi kartel minyak goreng, yang menyebabkan harga melonjak tinggi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengaku heran, dengan sikap pemerintah yang tidak tegas menindak pelaku mafia dan kartel minyak goreng.

Baca Juga:

Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua MK Digelar 26 Mei 2022

"Padahal pemerintah memiliki semua instrumen, terutama aturan hukum dan aparat, untuk menindak tegas praktik yang merugikan rakyat banyak itu," ucap Amin Ak saat menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Biting, Arjasa, Jember, Jawa Timur, Selasa (22/3).

Seharusnya, menurut dia, pemerintah menjadi garda depan dalam implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar negara.

Mereka mendapat mandat dari rakyat untuk memastikan terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat.

Adapun praktik kartel minyak goreng bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena itu mafia atau pelaku kartel minyak goreng sejatinya adalah kelompok yang tidak peduli dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Caption

Amin Ak menjelaskan, kartel minyak goreng adalah sejumlah produsen yang bersepakat memproduksi dan memasarkan minyak goreng dengan membatasi pasokan untuk tujuan monopoli, sehingga bisa menyetir harga. Sedangkan mafia adalah mereka yang melakukan persekongkolan jahat tersebut dan merugikan rakyat.

Praktik seperti itu jelas-jelas bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Mafia dan kartel minyak goreng maupun pangan lainnya, juga bertentangan dengan sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945,” beber Amin.

Karena, lanjutnya, apa yang mereka lakukan menciderai rasa keadilan masyarakat dan menyengsarakan rakyat. Praktik monopoli ekonomi, apalagi ini menyangkut kebutuhan pokok rakyat, dilarang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Produsen atau pengusaha sawit itu, menggunakan lahan milik negara dengan sistem hak guna usaha (HGU), seharusnya mereka tunduk pada Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.(Asp)

Baca Juga:

Mendag Lutfi Diminta Stabilkan Harga Minyak Goreng Jelang Puasa

#Minyak Goreng #Pemerintahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Bulog memastikan, stok beras dan minyak goreng di Aceh aman menjelang Ramadan 2026. Hal itu dikatakan Direktur Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Indonesia
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Realisasi pendapatan hingga 31 Desember 2025, tercatat mencapai 94,37 persen dari total target Rp 31,09 triliun, yang menyisakan kekurangan untuk menutup pos belanja senilai Rp 621 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Saldo Duit Rp 500 Ribu, Pemprov Jabar Belum Bayar Kontraktor Rp 621 Miliar
Indonesia
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini sedang membuat peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai distribusi Minyakita
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Indonesia
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Harga rata-rata minyak goreng seluruh kualitas secara nasional pada minggu pertama November 2025 sebesar Rp 19.480 per liter, sedangkan pada Oktober 2025 Rp 19.469 per liter.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Indonesia
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 6,5 triliun guna mendukung penyaluran beras dan minyak goreng
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah
Pemprov DKI meluncurkan Portal Satu Data Jakarta. Portal ini lengkap dengan ribuan data dari berbagai perangkat daerah.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah
Berita
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Denny JA mengatakan, Prabowo harus memperkuat early warning system. Hal itu melihat maraknya kerusuhan yang terjadi di Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan
Kehadiran BAPPISUS menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan pengawasan yang berbasis pada kepentingan rakyat, bukan sekadar prosedur administratif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan
Bagikan