Pemerintah Punya Kuasa, Tapi Tak Berdaya dengan Kartel Minyak Goreng

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Maret 2022
Pemerintah Punya Kuasa, Tapi Tak Berdaya dengan Kartel Minyak Goreng

Penjualan Minyak goreng curah di Pasar Tradisional DIY. Foto: MP/Patricia Vicka

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rasa kecewa diungkap oleh Anggota Legislatif Senayan, soal tidak becusnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengatasi kartel minyak goreng, yang menyebabkan harga melonjak tinggi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengaku heran, dengan sikap pemerintah yang tidak tegas menindak pelaku mafia dan kartel minyak goreng.

Baca Juga:

Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua MK Digelar 26 Mei 2022

"Padahal pemerintah memiliki semua instrumen, terutama aturan hukum dan aparat, untuk menindak tegas praktik yang merugikan rakyat banyak itu," ucap Amin Ak saat menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Biting, Arjasa, Jember, Jawa Timur, Selasa (22/3).

Seharusnya, menurut dia, pemerintah menjadi garda depan dalam implementasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar negara.

Mereka mendapat mandat dari rakyat untuk memastikan terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat.

Adapun praktik kartel minyak goreng bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena itu mafia atau pelaku kartel minyak goreng sejatinya adalah kelompok yang tidak peduli dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Caption

Amin Ak menjelaskan, kartel minyak goreng adalah sejumlah produsen yang bersepakat memproduksi dan memasarkan minyak goreng dengan membatasi pasokan untuk tujuan monopoli, sehingga bisa menyetir harga. Sedangkan mafia adalah mereka yang melakukan persekongkolan jahat tersebut dan merugikan rakyat.

Praktik seperti itu jelas-jelas bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Mafia dan kartel minyak goreng maupun pangan lainnya, juga bertentangan dengan sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945,” beber Amin.

Karena, lanjutnya, apa yang mereka lakukan menciderai rasa keadilan masyarakat dan menyengsarakan rakyat. Praktik monopoli ekonomi, apalagi ini menyangkut kebutuhan pokok rakyat, dilarang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Produsen atau pengusaha sawit itu, menggunakan lahan milik negara dengan sistem hak guna usaha (HGU), seharusnya mereka tunduk pada Pancasila dan UUD 1945," tegasnya.(Asp)

Baca Juga:

Mendag Lutfi Diminta Stabilkan Harga Minyak Goreng Jelang Puasa

#Minyak Goreng #Pemerintahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah
Pemprov DKI meluncurkan Portal Satu Data Jakarta. Portal ini lengkap dengan ribuan data dari berbagai perangkat daerah.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Pemprov DKI Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Bisa Diakses dengan Mudah
Berita
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Denny JA mengatakan, Prabowo harus memperkuat early warning system. Hal itu melihat maraknya kerusuhan yang terjadi di Indonesia saat ini.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Buntut Marak Kerusuhan, Denny JA Sebut Prabowo Perlu Perkuat Early Warning System
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan
Kehadiran BAPPISUS menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan pengawasan yang berbasis pada kepentingan rakyat, bukan sekadar prosedur administratif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
BAPPISUS: Mata dan Telinga Prabowo, Penjaga Kredibilitas Pembangunan
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Sebanyak 18 Kabupaten/Kota dengan harga Minyakita lebih rendah dari HET di Pulau Jawa, sedangkan 41 Kabupaten/Kota sisanya berada di luar Jawa.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Indonesia
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Kejaksaan Agung, melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Indonesia
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng berperan sebagai penyalur duit untuk memengaruhi putusan hakim
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Indonesia
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Adapun barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merk Mercedes-Benz dan Ferrari.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Bagikan