Pemerintah Masih Koordinasi dengan Polri Hingga BNPT Soal Kemungkinan Memulangkan Hambali
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco)
Merahputih.com - Pemerintah Indonesia masih mempelajari soal wacana memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali. Hambali kini masih mendekam di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
"Belum ada diputuskan akan kita minta dia ditransfer ke Indonesia, itu belum. Kita sedang mempelajari, menjajaki, dan mengoordinasikan ini, bukan hanya kami, tetapi juga instansi atau badan atau kementerian yang lain," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/1).
Selain sedang mempelajari kasus Hambali, pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Baca juga:
Yusril Sebut Pemerintah akan Bicara dengan AS soal Pemulangan Hambali
Koordinasi dimaksud untuk menentukan sikap pemerintah terhadap mantan teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.
"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," tuturnya.
Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap.
Baca juga:
Yusril Bakal Lapor Prabowo soal Narapidana Eks Anggota JI Hambali di Guantanamo
Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.
"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda