Pemerintah Diminta Segera Bikin Kebijakan Cegah Penyebaran Varian Omicron

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Andri
MerahPutih.com - Satu orang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 varian Omicron. Pemerintah diminta segera mengambil langkah demi mencegah penyebaran varian Omicron yang lebih luas.
Termasuk kemungkinan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang sebelumnya sempat dicabut.
Baca Juga:
Kebijakan Berlapis Indonesia Antisipasi Masuknya COVID-19 Varian Omicron
“Saya rasa pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah mendapat kabar ini. Dan kita menunggu kabar secepatnya dari pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menyayangkan temuan pertama kasus Omicron tersebut. Dia pun meminta masyarakat untuk tetap waspada.
Baca Juga:
Kemenkes: Satu Positif Omicron, 5 Probable di Indonesia
Dasco juga mengimbau agar masyarakat tidak panik. Kepada pengusaha, Dasco mengimbau agar mereka tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kepada para pengusaha, makanan, dan hiburan juga itu tetap dijaga prokesnya di tempat masing-masing. Dan kita jangan sampai lengah,” ujarnya.
Baca Juga:
Mobil Ketua PSI Terperosok Sumur Resapan, Wagub DKI: Tidak Perlu Dipermasalahkan
Pemerintah sebelumnya mengumumkan temuan pertama kasus COVID-19 varian Omicron. Pasien merupakan petugas kebersihan di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Temuan tersebut dipastikan setelah Kementerian Kesehatan melakukan tes Whole Genome Sequences (WGS) kepada tiga petugas kebersihan. Hasilnya, dari tiga orang, satu di antara mereka dinyatakan positif Omicron. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta

Alasan Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 4 Tokoh Pimpinan Parlemen
