Merahputih.com - Polemik Bupati Sabu Raijua berkewarganegaraan Amerika Serikat, Orient P Riwu Kore seolah tak ada hentinya. Teranyar, rencana pelantikan dirinya pun bakal ditunda mengingat statusnya yang belum jelas.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, peristiwa hukum dalam kehidupan Orient terkait status kewarganegaraan, menjadi hal biasa.
"Ia bukan merupakan peristiwa pengkhianatan terhadap negara, melainkan peristiwa konstitusional karena dijamin dalam UU,” kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (18/2).
Baca Juga
Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada
Menurut Petrus, dalam pasal 28D ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Selanjutnya, dalam pasal 26 UU No. 39 Tahun 2000 Tentang HAM dan pasal 31 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, mengatur tata cara untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Petrus mengingatkan, posisi mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar yang pernah menjadi warga negara AS, kemudian kembali ke Indonesia ingin mengabdi sebagai WNI.
Dimana Pemerintah akhirnya mengambil sikap bijak dengan meneguhkan kembali kewarganegaraan Indonesia dan Arcandra dipercaya menjadi Wamen ESDM.
"Ini melalui hak prerogatif Presiden,” kata Petrus.
Mendagri Tito Karnavian perlu menunda sedikit waktu agar proses administrasi melepaskan status kewarganegaraan AS yang sudah ditanggalkan Orient sejak 1997 menjadi permanen dan Orient dapat dilantik segera.
Apapagi, pada kasus Orient, menurut Petrus, posisinya sudah ditetapkan sebagai Bupati terpilih hasil proses Pilkada yang demokratis, dimana mayoritas pemilih di Sabu Raijua tetap menghendaki Orient sebagai Bupati.
Karena itu, kewenangan Diskresi Mendagri menjadi opsi tepat melantik Orient sebagai Bupati setelah administrasi peneguhan WNI-nya selesai. Selain itu, peneguhan kewarganegaraan Indonesia atas nama Orient dituntaskan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
"Ini agar roda pemerintahan untuk mewujudkan tujuan nasional menurut UUD 1945 tidak menjadi halangan oleh sebab apapun juga," tutup Petrus.
Sejak tahun 1997, Orient sudah kembali menjadi warga negara Indonesia, karena memiliki KTP DKI Jakarta secara sah dan dalam Pilkada Sabu Raijua masyarakat secara rational dan emosional memilih Orient menjadi Bupati Sabu Raijua untuk mengabdi.
Baca Juga
Warga AS Terpilih Jadi Bupati, Bawaslu Sabu Raijua: Dia Lakukan Pembohongan Publik
Bupati Sabu Raijua terpilih lahir dan besar di Indonesia dari kedua orang tua asli Indonesia (Sabu Raijua) di Kupang, NTT. Hal itu merupakan suatu peristiwa hukum di mana Orient menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian setelah dewasa Orient tinggalkan WNI-nya dan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS), juga merupakan peristiwa hukum dalam hidup Orient. Dan, sekarang Orient kembali lagi menjadi WNI, juga merupakan peristiwa hukum yang dijamin konstitusi. (Knu)