Pemerintah Daerah Dorong Santri Milenial Melek Teknologi, Katanya ...

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 10 Januari 2019
Pemerintah Daerah Dorong Santri Milenial Melek Teknologi, Katanya ...

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (kanan). (Foto: kbr.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para santri di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) didorong untuk bersikap kritis dan tetap memegang teguh akidah dalam menghadapi berbagai permasalahan sesuai dengan perkembangan zaman.

"Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi seperti sekarang, santri harus berpikir kritis melihat dunia luar, mampu menyaring berbagai informasi dan ilmu agama, serta tidak gagap teknologi. Terlebih pada era serba digital, santri milenial dituntut kreatif dalam menggali ilmu secara luas dan mendalam dengan tetap memegang kuat akidah," kata Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen seperti dikutip dari Antaranews.com di Semarang, Kamis (10/1).

Menurut lelaki yang akrab disapa Gus Yasin ini, fenomena santri sekarang tidak terlepas dari dinamika kehidupan, perkembangan zaman, dan kecepatan informasi dari berbagai media berbasis teknologi mutakhir.

"Santri yang dulu identik dengan belajar dan tinggal di pesantren atau mondok, kini tidak sedikit santri yang menggali ilmu melalui media digital, browsing internet dengan kajian dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia menyebutkan tidak ada yang mampu membendung apalagi menghindari kemajuan teknologi dan kecepatan informasi di era digitalisasi.

"Karenanya pada masa sekarang, santri milenial tidak hanya belajar dan berdakwah di lingkungan pesantren atau sekolah, tetapi bisa juga secara virtual, melalui teknologi streaming atau konten yang disiarkan langsung melalui media internet," terang politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Ilustrasi Santri. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi Santri. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sisi positif era milenial, lanjut Gus Yasin, santri milenial lebih mudah menyebarkan informasi atau berbagi ilmu agama kepada masyarakat luas, dimanapun dan kapan pun tanpa harus bertatap muka langsung dengan audiens.

"Sedangkan sisi negatif, santri yang belum melek teknologi belum dapat mendalami ilmu yang disampaikan sehingga tidak sedikit santri yang belum paham ilmu agama secara mendalam atau hanya tahu permukaan tanpa belajar lebih lanjut hingga kerap keliru memahaminya," ujarnya.

Ia mengungkapkan dirinya merencanakan program santri virtual untuk mereka yang ingin mendalami agama, tapi tidak memiliki ruang dan waktu, seperti para aparatur sipil negara, karyawan, swasta, dan lainnya.

"Dalam program tersebut, konten diajarkan secara online. Ditentukan waktunya, kitab yang akan digunakan, selanjutnya ditentukan pula kapan akan dilakukan ujian secara langsung atau tatap muka. Namun, ajaran ayo mondok tetap harus didukung," lanjutnya.

#Santri #Teknologi Modern
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Berdasarkan informasi valid, pelaku diduga memalsukan identitas dengan mengaku wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korbannya.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Indonesia
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah tempat dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati  Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Indonesia
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Hingga saat ini, pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 itu belum ditahan dan keberadaannya belum diketahui.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Mafirion mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Saat penetapan tersangka dilakukan, Ahmad Al-Misry telah melarikan diri ke Mesir.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Indonesia
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Selain menuntut keadilan bagi korban, Maruli menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026
Helm Baja Oknum Polisi Hantam Santri Maluku Hingga Tewas, DPR Desak Tes Kejiwaan
Indonesia
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Polres Wonogiri menetapkan empat santri sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan santri berusia 12 tahun meninggal dunia di pondok pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Indonesia
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Pembiaran lubang bekas tambang melanggar Pasal 19–21 PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
Bagikan