Pemerintah Bisa Didenda Triliunan akibat Kabut Asap

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 27 Oktober 2015
Pemerintah Bisa Didenda Triliunan akibat Kabut Asap

Sebuah kapal melaju di tengah kabut asap yang menyelimuti pesisir Singapura, Jumat (28/8). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pemerintah dinilai belum maksimal menanggulangi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sebagian besar Sumatera dan Kalimantan. Padahal, dampak dan isunya telah menembus dunia. Karena itu pula, Indonesia diperkirakan akan didenda akibat penyebaran kabut asap tersebut.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Muhjidin Mawardi menegaskan, pemerintah harus mengupayakan secara maksimal penanganan bencana asap dengan menggunakan segala potensi teknologi.

"Penanggulangan asap belum sungguh-sungguh," papar Muhjidin Mawardi dalam konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Selasa (27/10).

Muhjidin menjelaskan, dampak bencana asap yang telah menembus negara tetangga ini diperkirakan akan menjadi pembahasan lembaga dunia terkait iklim. Dia memperkirakan, Indonesia akan didenda terkait penyebaran asap.

"Indonesia sudah ikut meratifikasi Protokol Tokyo. Kita akan didenda dunia. Besarannya bisa triliunan,” tegasnya.

Sejauh ini, PP Muhammadiyah menyatakan telah menggalang kekuatan melawan asap secara berjamaah dengan masyarakat di Riau. Selain itu, advokasi serta pelayanan kesehatan juga digalakkan guna menghadapi bencana asap di Riau dan sekitarnya. (fre)

 

Baca Juga:

  1. Dampak Kabut Asap, 48 Daerah Terancam Batal Ikuti Pilkada
  2. Paparan Kabut Asap di Jakarta
  3. Bencana Nasional Kabut Asap Ditetapkan Apabila Pemda Lumpuh
  4. Di Amerika Presiden Jokowi Bicara Soal Kabut Asap
  5. Kunjungan Mensos ke Lokasi Bencana Kabut Asap

 

#Muhammadiyah #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kabut Asap
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
elapor atas nama Rizki Abdul Rahman Wahid, yang menyatakan dirinya sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
Indonesia
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Kemensos juga mengusulkan 40 nama lain, termasuk Gus Dur dan Marsinah.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
Indonesia
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Perubahan status Pam Jaya bukan sekadar urusan tata kelola, melainkan langkah strategis untuk menyelamatkan Jakarta dari penurunan tanah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Indonesia
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Muhammadiyah DKI mendukung transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda. Langkah ini dinilai menjadi strategi yang tepat.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Indonesia
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Perubahan ini membuat perusahaan harus tumbuh lebih sehat secara kelembagaan dan finansial
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Indonesia
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Sebagian besar wadah makanan masih dipasok dari luar negeri karena dianggap memiliki kualitas lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 September 2025
Isu Dugaan Minyak Babi di Wadah Program MBG, BGN Minta Tinjauan Muhammadiyah
Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Tahun 2024 menjadi tahun bersejarah karena Rumah Hamka dapat dibeli lunas. Selain itu PCIM Malaysia pada tahun tersebut juga secara legal terdaftar di Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Bagikan