Pemerintah Berikan Insentif Bagi Pengembang Energi Terbarukan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2020
Pemerintah Berikan Insentif Bagi Pengembang Energi Terbarukan

Ilustrasi Listrik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia memiliki potensi listrik EBT cukup besar sekitar 442 Gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4 persen atau 10,4 GW. Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 GW dan baru terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17 persen atau 6.494 GWh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyiapkan kompensasi berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi, agar memacu investasi energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sujiastoto menjelaskan pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau.

Baca Juga:

Kritikan ICW Salah Alamat, Pengamat: BIN Bukan Penegak Hukum

Saat ini, lanjut ia, energi panas bumi yang ramah lingkungan memiliki karakteristik risiko dan biaya investasi yang tinggi, sehingga memerlukan sejumlah insentif.

"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga listrik EBT di masyarakat menjadi terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa insentif dan kompensasi agar harga di PT PLN (Persero) lebih baik. Seperti, pemberian biaya eksplorasi dan tax holiday. Insentif, lanjut ia, bikin biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi sekaligus berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Pembangkit Lisrik
Pembangkit listrik. (Foto: ESDM).

Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan insentif dan kompensasi tersebut diimplementasikan, ada penurunan harga panas bumi sekitar 2,5 hingga 4 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh).

"Jika ini diterapkan, tarif listrik bisa terjangkau oleh masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah, sehingga (pengembang) bisa mendapatkan akses dana yang lebih murah," katanya.

Baca Juga:

Polisi Berlakukan Contraflow dan Buka Tutup Rest Area Saat Libur Idul Adha

#Kapal Listrik #Subsidi Listrik #ESDM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026 tetap. Cek tarif listrik PLN terbaru untuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA hingga 6.600 VA ke atas.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Indonesia
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Tarif listrik PLN selama Agustus-September 2026 dipastikan tidak naik. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Indonesia
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum
Pengkajian tarif listrik per Kwh bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro
Angga Yudha Pratama - Minggu, 02 Agustus 2026
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Keputusan menaikkan status ini merujuk pada hasil pemantauan visual serta instrumental komprehensif dalam beberapa waktu terakhir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Juli 2026
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Radius 5 Kilometer Wajib Steril Dari Wisatawan dan Nelayan
Indonesia
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Juli-September 2026 Nonsubsidi Dipastikan Tidak Naik
Indonesia
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi memberlakukan kebijakan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Simak isi aturan, kewajiban badan usaha, sanksi, serta masa transisi dari B40.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Bahlil Resmi Berlakukan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturan dan Sanksinya
Indonesia
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Kementerian ESDM menyatakan harga BBM nonsubsidi berpotensi turun jika harga minyak dunia melemah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Melemah
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Kementerian ESDM menegaskan pemadaman listrik bergilir di Jabodetabek bukan karena stok batu bara menipis. Pemerintah pastikan pasokan aman dan lakukan relaksasi kuota produksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Marak Pemadaman Listrik, ESDM Tepis Isu Gara-Gara Stok Batubara Menipis
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Bagikan