Pemerintah Berikan Insentif Bagi Pengembang Energi Terbarukan
Ilustrasi Listrik. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Indonesia memiliki potensi listrik EBT cukup besar sekitar 442 Gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4 persen atau 10,4 GW. Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 GW dan baru terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17 persen atau 6.494 GWh.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyiapkan kompensasi berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi, agar memacu investasi energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sujiastoto menjelaskan pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau.
Baca Juga:
Kritikan ICW Salah Alamat, Pengamat: BIN Bukan Penegak Hukum
Saat ini, lanjut ia, energi panas bumi yang ramah lingkungan memiliki karakteristik risiko dan biaya investasi yang tinggi, sehingga memerlukan sejumlah insentif.
"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga listrik EBT di masyarakat menjadi terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa insentif dan kompensasi agar harga di PT PLN (Persero) lebih baik. Seperti, pemberian biaya eksplorasi dan tax holiday. Insentif, lanjut ia, bikin biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi sekaligus berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan insentif dan kompensasi tersebut diimplementasikan, ada penurunan harga panas bumi sekitar 2,5 hingga 4 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh).
"Jika ini diterapkan, tarif listrik bisa terjangkau oleh masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah, sehingga (pengembang) bisa mendapatkan akses dana yang lebih murah," katanya.
Baca Juga:
Polisi Berlakukan Contraflow dan Buka Tutup Rest Area Saat Libur Idul Adha
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Sumber Mineral Kritis Dijadikan Alat Tawar di Tengah Perang Dagang
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi