Pemerintah Berikan Insentif Bagi Pengembang Energi Terbarukan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2020
Pemerintah Berikan Insentif Bagi Pengembang Energi Terbarukan

Ilustrasi Listrik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia memiliki potensi listrik EBT cukup besar sekitar 442 Gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4 persen atau 10,4 GW. Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 GW dan baru terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17 persen atau 6.494 GWh.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyiapkan kompensasi berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi, agar memacu investasi energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sujiastoto menjelaskan pemberian kompensasi dilakukan agar harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) lebih terjangkau.

Baca Juga:

Kritikan ICW Salah Alamat, Pengamat: BIN Bukan Penegak Hukum

Saat ini, lanjut ia, energi panas bumi yang ramah lingkungan memiliki karakteristik risiko dan biaya investasi yang tinggi, sehingga memerlukan sejumlah insentif.

"Pemerintah memberikan insentif dan kompensasi sehingga harga listrik EBT di masyarakat menjadi terjangkau, namun keekonomian bagi pengembang masih tercapai," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa insentif dan kompensasi agar harga di PT PLN (Persero) lebih baik. Seperti, pemberian biaya eksplorasi dan tax holiday. Insentif, lanjut ia, bikin biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi sekaligus berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Pembangkit Lisrik
Pembangkit listrik. (Foto: ESDM).

Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan insentif dan kompensasi tersebut diimplementasikan, ada penurunan harga panas bumi sekitar 2,5 hingga 4 sen dolar AS per kilo Watt hour (kWh).

"Jika ini diterapkan, tarif listrik bisa terjangkau oleh masyarakat dan risiko (investasi) panas bumi bisa murah, sehingga (pengembang) bisa mendapatkan akses dana yang lebih murah," katanya.

Baca Juga:

Polisi Berlakukan Contraflow dan Buka Tutup Rest Area Saat Libur Idul Adha

#Kapal Listrik #Subsidi Listrik #ESDM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Program B50 ini dirancang untuk menutup sisa impor solar yang masih tersisa di bawah kebijakan B40 saat ini
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 Oktober 2025
B50 Dimulai Semester II 2026,  Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Indonesia
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Adapun ihwal pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Kementerian ESDM Evaluasi Izin Pengambilan Air Tanah Imbas Polemik Sumber Air Produsen Air Minum Kemasan
Indonesia
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Pemerintah\ memiliki kewajiban mengayomi pengusaha, tetapi pengusaha juga punya kewajiban untuk tidak mengatur pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Indonesia
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Langkah mandatori tersebut, tutur Bahlil, dalam rangka menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan membangun kedaulatan energi, agar Indonesia mengurangi impor bensin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Indonesia
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Ferry mengungkapkan permen terkait koperasi yang mengelola tambang diharapkan dapat terbit pada pekan depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Berita Foto
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Pengunjung memainkan mainan miniatur alat pertambangan saat pameran Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Berita Foto
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Presiden Direktur Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (kiri) dan Komisaris Utama Arsari Tambang Hashim Djojohadikusumo meluncurkan Envirotin dalam ajang Mineral dan Batu bara Convention - Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Indonesia
Sumber Mineral Kritis Dijadikan Alat Tawar di Tengah Perang Dagang
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan penggunaan sumber daya mineral kritis yang dimiliki Indonesia sebagai cara untuk melakukan negosiasi perdagangan dengan negara lain.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Sumber Mineral Kritis  Dijadikan Alat Tawar di Tengah Perang Dagang
Indonesia
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Dalam spesifikasi BBM yang diatur, parameter utamanya yakni Research Octane Number (RON), bukan kandungan etanol.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Kementerian ESDM Anggap Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina masih Batas Wajar, SPBU Swasta Telanjur Ogah Beli
Indonesia
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Bagikan