MerahPutih.com - Istana Negara belum memberikan kepastian soal jadi tidaknya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut kebijkakan itu masih dihitung oleh pemerintah.
“Lagi dihitung, lagi dihitung," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
Dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan resmi soal kebijakan ini.
"Tunggu tanggal mainnya juga itu,” jelas politikus Gerindra ini.
Baca juga:
Perlu diketahui kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut pemerintah akan menunda kenaikan PPN jadi 12 persen alias tidak jadi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga:
Jangan Tambah Beban Ekonomi Rakyat, Banggar Setuju PPN 12% Ditunda
Luhut mengatakan penerapan PPN 12 persen harus diiringi dengan stimulus untuk masyarakat yang ekonominya sulit dan kelas menangah.
Berbeda dengan Luhut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan soal penundaan kenaikan PPN. (Knu)