Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Regional Setelah Status Daerah Khusus Jakarta
 Zulfikar Sy - Selasa, 19 September 2023
Zulfikar Sy - Selasa, 19 September 2023 
                Ilustrasi - Foto udara jalur transportasi Jakarta, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
MerahPutih.com - Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perpindahan status seiring berpindahnya ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Perubahan status DKI ke DKJ telah mulai dibahas salah satunya dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, beserta para menteri terkait di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Jakarta Tetap jadi Episentrum Indonesia Meski Tak Lagi Berstatus Ibu Kota
Ma'ruf pun menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan status DKI akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta.
Khususnya sebagai ibu kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.
“Karena historisnya sebagai ibu kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya, Selasa (19/9).
Ma'ruf menyampaikan, kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut di antaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.
“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” imbuh Wapres.
Baca Juga:
Cemari Udara Jakarta, Dinas LH Beri Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit
Di sisi lain, tambahnya, dalam RUU DKJ juga terdapat rencana dibentuknya Dewan Regional.
Dewan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pelaksanaan rencana dapat berjalan dengan baik.
Serta, sebagai upaya agar permasalahan di kota besar tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain.
“Tapi ada lagi selain sebagai ibu kota, ada akan dibentuk namanya Dewan Regional. Ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang," kata dia.
Bahkan, Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan.
"Supaya tidak masing-masing, kemudian terjadi akibat-akibat (seperti) banjir, kemudian transportasi juga,” papar Wapres. (Knu)
Baca Juga:
PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta setelah Berubah jadi DKJ
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaaan Banjir Lokal dan Kiriman
 
                      Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
 
                      Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
 
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
 
                      Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
 
                      Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
 
                      Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
 
                      Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
 
                      Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
 
                      Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
 
                      




