Pemerintah Akan Sederhanakan Izin Impor

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 31 Januari 2018
Pemerintah Akan Sederhanakan Izin Impor

ilustrasi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan perizinan untuk mendukung skema pergeseran pengawasan produk tata niaga impor dari "border" ke "post-border".

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny mengatakan simplifikasi tersebut dilakukan karena terdapat perizinan yang dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga untuk satu klasifikasi barang.

Ia menyebutkan terdapat 1.073 pos tarif atau HS Code (harmonized system code) yang izinnya dikeluarkan oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Contoh produk yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga adalah ekstrak dan jus daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya dengan pos tarif 16030000.

Fadjar mengatakan simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmoniskan antarperaturan terkait barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas).

"Peraturan lartas berbeda disederhanakan dan diharapkan menjadi satu periziann," ucap Fadjar di Jakarta, Selasa (30/1) seperti dikutip Antara.

Sementara itu, skema pengawasan produk tata niaga impor dari pos pengawasan kepabeanan (border) ke "post-border" akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.

Pergeseran pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tata niaga di bidang impor, terutama untuk mengurangi lartas.

Saat ini, jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48,3 persen atau 5.229 HS code. Klasifikasi seluruh barang yang diimpor adalah 10.826 HS code.

Melalui pergeseran pengawasan, jumlah barang yang masuk kategori lartas akan dikurangi hanya menjadi sekitar 20,8 persen atau 2.256 HS code.

Pergeseran tersebut tidak menghilangkan persyaratan impor, hanya saja pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bea Cukai akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Skema tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kontainer di pos pengawasan pabean sehingga mampu menurunkan waktu tunggu bongkar muat barang ("dwelling time") dan mengurangi biaya logistik. (*)

#Produk Impor #Kementerian Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Berita
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Coway mengandalkan pusat riset terbesar di Asia untuk mengembangkan solusi air dan udara berbasis teknologi. Perkenalkan air purifier terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Ketua NOC Indonesia mendorong dialog dengan Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran olahraga nasional demi persiapan multievent 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan wacana publikasi daftar alumni nakal LPDP masih sebatas kajian internal dan belum menjadi keputusan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Indonesia
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Sanksi bagi pelanggar kewajiban pengabdian berupa mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Indonesia
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,”
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Berita
Jawab Tantangan Kualitas Udara, Coway Hadirkan Sales Office Baru di Bandung
Coway mendirikan sales office di Bandung, Jawa Barat. Hal itu menjadi komitmen jangka panjang bagi warga perkotaan.
Soffi Amira - Jumat, 13 Februari 2026
Jawab Tantangan Kualitas Udara, Coway Hadirkan Sales Office Baru di Bandung
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melantik 27 pejabat Eselon II Kemenkeu. Ia pun meminta bisa menjaga pasar dalam negeri.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Bagikan