Pemerintah Akan Sederhanakan Izin Impor


ilustrasi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan perizinan untuk mendukung skema pergeseran pengawasan produk tata niaga impor dari "border" ke "post-border".
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny mengatakan simplifikasi tersebut dilakukan karena terdapat perizinan yang dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga untuk satu klasifikasi barang.
Ia menyebutkan terdapat 1.073 pos tarif atau HS Code (harmonized system code) yang izinnya dikeluarkan oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga.
Contoh produk yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga adalah ekstrak dan jus daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya dengan pos tarif 16030000.
Fadjar mengatakan simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmoniskan antarperaturan terkait barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas).
"Peraturan lartas berbeda disederhanakan dan diharapkan menjadi satu periziann," ucap Fadjar di Jakarta, Selasa (30/1) seperti dikutip Antara.
Sementara itu, skema pengawasan produk tata niaga impor dari pos pengawasan kepabeanan (border) ke "post-border" akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.
Pergeseran pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tata niaga di bidang impor, terutama untuk mengurangi lartas.
Saat ini, jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48,3 persen atau 5.229 HS code. Klasifikasi seluruh barang yang diimpor adalah 10.826 HS code.
Melalui pergeseran pengawasan, jumlah barang yang masuk kategori lartas akan dikurangi hanya menjadi sekitar 20,8 persen atau 2.256 HS code.
Pergeseran tersebut tidak menghilangkan persyaratan impor, hanya saja pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bea Cukai akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Skema tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kontainer di pos pengawasan pabean sehingga mampu menurunkan waktu tunggu bongkar muat barang ("dwelling time") dan mengurangi biaya logistik. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat

Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya

Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T

Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia

Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
