Pemerintah Akan Sederhanakan Izin Impor

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 31 Januari 2018
Pemerintah Akan Sederhanakan Izin Impor

ilustrasi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan perizinan untuk mendukung skema pergeseran pengawasan produk tata niaga impor dari "border" ke "post-border".

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny mengatakan simplifikasi tersebut dilakukan karena terdapat perizinan yang dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga untuk satu klasifikasi barang.

Ia menyebutkan terdapat 1.073 pos tarif atau HS Code (harmonized system code) yang izinnya dikeluarkan oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga.

Contoh produk yang izinnya dikeluarkan lebih dari satu kementerian atau lembaga adalah ekstrak dan jus daging, ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya dengan pos tarif 16030000.

Fadjar mengatakan simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmoniskan antarperaturan terkait barang yang masuk kategori larangan atau pembatasan (lartas).

"Peraturan lartas berbeda disederhanakan dan diharapkan menjadi satu periziann," ucap Fadjar di Jakarta, Selasa (30/1) seperti dikutip Antara.

Sementara itu, skema pengawasan produk tata niaga impor dari pos pengawasan kepabeanan (border) ke "post-border" akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.

Pergeseran pengawasan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tata niaga di bidang impor, terutama untuk mengurangi lartas.

Saat ini, jumlah barang lartas yang tercatat dan menjadi beban dari otoritas bea dan cukai mencapai sekitar 48,3 persen atau 5.229 HS code. Klasifikasi seluruh barang yang diimpor adalah 10.826 HS code.

Melalui pergeseran pengawasan, jumlah barang yang masuk kategori lartas akan dikurangi hanya menjadi sekitar 20,8 persen atau 2.256 HS code.

Pergeseran tersebut tidak menghilangkan persyaratan impor, hanya saja pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bea Cukai akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Skema tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kontainer di pos pengawasan pabean sehingga mampu menurunkan waktu tunggu bongkar muat barang ("dwelling time") dan mengurangi biaya logistik. (*)

#Produk Impor #Kementerian Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat
Sejumlah gubernur di Indonesia mendatangi kantor Kementerian Keuangan. Hal itu terkait pemangkasan TKD dalam rancangan APBN 2026.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat
Indonesia
Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya
Anggito Abimanyu terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Ia menggantikan Menkeu Purbaya.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, Gantikan Menkeu Purbaya
Indonesia
Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T
Dana blokir anggaran yang dibuka akan digunakan untuk biaya operasional dan serta tugas dasar K/L.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T
Indonesia
Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima
Pemerintah menargetkan penerima program MBG akan terus ditingkatkan hingga mencapai 82,9 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima
Indonesia
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global
Indonesia
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Kementerian Keuangan resmi melakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (9/9).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia
Indonesia
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Demikian disampaikan Sri Mulyani saat sertijab dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik
Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Rencana soal pembebasan tarif bea masuk produk AS ke Indonesia, berpotensi menimbulkan efek mengerikan. Salah satunya adalah ancaman PHK di dalam negeri.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Bagikan