Pemda Diperintahkan Persiapkan Pilkada Serentak 2024
TPS Pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan berlangsung di 545 daerah dengan perincian 37 gubernur, 415 bupati, dan 93 wali kota. Pilkada akan dilakukan pada November 2024 mendatang.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo meminta daerah mematangkan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Baca juga:
PKB Buka Peluang Poros Pilpres Dilanjutkan ke Pilkada DKI
Ia meminta daerah memastikan sejumlah hal, seperti ketersediaan biaya, partisipasi pemilih, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
"Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/3).
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan biaya penyelenggaraan Pilkada akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Kemendagri juga telah mengimbau agar daerah menyiapkan biaya pilkada pada dua tahun anggaran, yang terdiri atas 40 persen dari anggaran tahun 2023 dan 60 persen dari anggaran tahun 2024.
"Untuk itu kita juga sudah terbitkan dulu di pedoman penyusunan APBD di tahun-tahun sebelumnya. Tolong daerah membuat peraturan daerah (terkait) dana cadangan, artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini," jelas Maurits.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare Zainal Asnun menilai partisipasi pemilih dalam pilkada tidak kalah penting untuk diperhatikan.
Pasalnya, setiap pemilih harus terdata dengan baik. Dalam hal ini, pendataan pemilih sangat erat kaitannya dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.
"Perekaman (KTP-elektronik) ini termasuk salah satu peran pemerintah daerah karena data penduduk ini sangat penting. Merekalah yang akan menggunakan hak pilih. Kalau tidak terdata dengan baik, tidak ada sistem yang bagus kita gunakan, (maka) kami khawatir dari sudut pandang pengawasan Pemilu akan menjadi persoalan," ungkap Zainal. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024