Pemda Diperintahkan Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi
IPertamina kembali mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas mulai 25 Maret hingga 21 April 2024. ANTARA/HO-Pertamina
MerahPutih.com - Pemerintah daerah diminta aktif dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi mengingat pemerintah daerah paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Saat ini, jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (minyak solar) dan BBM kompensasi (Pertalite), sehingga BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Erika melanjutkan, sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Baca juga:
Mengenal Bioetanol, Manfaat dan Perbedaannya dengan BBM Biasa
"Implementasi kerja sama itu dapat berupa perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur," katanya.
Ia mengatakan, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama (PKS) itu antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna.
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.
Baca juga:
Legislator Harap Harga BBM di Indonesia Tak Terdampak Konflik Timur Tengah
"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pertamina Dapat 800 Keluhan Soal Motor Berebet Usai Pakai Pertalite
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Isi SPBU, BP Beli 100 Ribu Bahan Bakar Murni dari Pertamina Patra Niaga
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Puskep UI Jelaskan Alasan Etanol 3,5 Persen Tidak Berbahaya untuk Mesin, Klaim Penolakan SPBU Swasta Terkesan Berlebihan
Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
Karyawan SPBU Swasta Dikabarkan Kena PHK, DPR Nilai Pemerintah Wajib Perkuat Komunikasi Publik
[HOAKS atau FAKTA]: Sulitnya Investasi, Shell Resmi Tutup dan Hengkang dari Indonesia Tahun 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Massa Bakar SPBU karena Pemerintah Melarang Motor Mati Pajak tidak Boleh Isi Bensin
Baru Vivo Yang Sepakat Belu 40 Ribu Barel BBM Impor dari Pertamina, 4 SPBU Masin Belum Ada Keputusan