Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemda Diperintahkan Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Pemda Diperintahkan Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi

IPertamina kembali mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas mulai 25 Maret hingga 21 April 2024. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah daerah diminta aktif dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi mengingat pemerintah daerah paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Saat ini, jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (minyak solar) dan BBM kompensasi (Pertalite), sehingga BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Erika melanjutkan, sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

Baca juga:

Mengenal Bioetanol, Manfaat dan Perbedaannya dengan BBM Biasa

"Implementasi kerja sama itu dapat berupa perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur," katanya.

Ia mengatakan, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama (PKS) itu antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna.

Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

Baca juga:

Legislator Harap Harga BBM di Indonesia Tak Terdampak Konflik Timur Tengah

"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya," katanya.

#SPBU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
BP Turunkan Harga BBM 92 Rp 540 Per Liter
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, tidak mengalami perubahan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
BP Turunkan Harga BBM 92 Rp 540 Per Liter
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
786 personel Polda Sumut diturunkan untuk mengawal distribusi BBM di 325 SPBU selama 24 jam.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
Indonesia
Viral Ribuan Lele Lepas di SPBU, Warga Ramai Ikut Kumpulkan
Pihaknya menduga kemungkinan karena guncangan airnya kenceng tutup bak mobil belakang lepas. Lele pun pada lepas semua.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Viral Ribuan Lele Lepas di SPBU, Warga Ramai Ikut Kumpulkan
Indonesia
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Langkah BP AKR kontras terhadap PT Pertamina (Persero) karena mempertahankan tarif tinggi produk nonsubsidi sejak 4 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Indonesia
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Sebanyak 13 SPBU Pertamina kini tak lagi menjual Pertalite. Lokasinya berada di Jakarta hingga Bogor. Berikut lokasi SPBU tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Indonesia
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Percepatan distribusi termasuk optimalisasi jam layanan SPBU merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Indonesia
Pengawasan Penjulan BBM Bersubsidi Bakal Diperketat, Inidikasi Terjadi Jual Beli Barcode
Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah pelansiran, yaitu pengisian BBM subsidi berulang oleh kendaraan tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pengawasan Penjulan BBM Bersubsidi Bakal Diperketat, Inidikasi Terjadi Jual Beli Barcode
Indonesia
Ketua Banggar Tolak Pengurangan BBM Subsidi
Said menambahkan langkah lain yang diperlukan adalah memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Ketua Banggar Tolak Pengurangan BBM Subsidi
Indonesia
Antrean Kendaraan di SPBU Mengular di Berbagai Daerah, Begini Respon Kementerian ESDM
Pertalite memiliki stok untuk 24 hari, sementara batas minimum 18,2 hari. Pertamax tercatat 27,4 hari, di atas batas minimum 19,9 hari. Pertamax Turbo mencapai 30,2 hari, dengan batas minimum 22 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Antrean Kendaraan di SPBU Mengular di Berbagai Daerah, Begini Respon Kementerian ESDM
Bagikan