Pemda Diperintahkan Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi


IPertamina kembali mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas mulai 25 Maret hingga 21 April 2024. ANTARA/HO-Pertamina
MerahPutih.com - Pemerintah daerah diminta aktif dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi mengingat pemerintah daerah paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Saat ini, jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (minyak solar) dan BBM kompensasi (Pertalite), sehingga BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Erika melanjutkan, sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Baca juga:
Mengenal Bioetanol, Manfaat dan Perbedaannya dengan BBM Biasa
"Implementasi kerja sama itu dapat berupa perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur," katanya.
Ia mengatakan, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama (PKS) itu antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna.
Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.
Baca juga:
Legislator Harap Harga BBM di Indonesia Tak Terdampak Konflik Timur Tengah
"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
SPBU Merek Asing Alami Kelangkaan BBM, Impor 1,4 Juta Kilo Dari AS Jadi Solusi Juta Kiloliter

Kementerian ESDM Minta Shell dan BP Kirim Data Spesifikasi BBM untuk Diolah dan Diserahkan ke Pertamina

Tolak Tambah Kuota Impor SPBU Swasta, Menteri Bahlil Berpatokan Pasal 33 UUD 1945

ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang

SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan
