Pemda Diperintahkan Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Pemda Diperintahkan Awasi Ketat Penyaluran BBM Subsidi

IPertamina kembali mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas mulai 25 Maret hingga 21 April 2024. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah daerah diminta aktif dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi mengingat pemerintah daerah paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, pemerintah daerah tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Saat ini, jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (minyak solar) dan BBM kompensasi (Pertalite), sehingga BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Erika melanjutkan, sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

Baca juga:

Mengenal Bioetanol, Manfaat dan Perbedaannya dengan BBM Biasa

"Implementasi kerja sama itu dapat berupa perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dengan gubernur," katanya.

Ia mengatakan, rencana kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama (PKS) itu antara lain pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna.

Melalui perjanjian kerja sama, diharapkan pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan.

Baca juga:

Legislator Harap Harga BBM di Indonesia Tak Terdampak Konflik Timur Tengah

"Selain itu, dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayah administratifnya," katanya.

#SPBU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SPBU Merek Asing Alami Kelangkaan BBM, Impor 1,4 Juta Kilo Dari AS Jadi Solusi Juta Kiloliter
Kementerian ESDM meminta kepada masing-masing badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci berapa kebutuhan impor BBM mereka hingga akhir tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
SPBU Merek Asing Alami Kelangkaan BBM, Impor 1,4 Juta Kilo Dari AS Jadi Solusi Juta Kiloliter
Indonesia
Kementerian ESDM Minta Shell dan BP Kirim Data Spesifikasi BBM untuk Diolah dan Diserahkan ke Pertamina
Namun, jika Pertamina membutuhkan impor tambahan untuk memenuhi permintaan SPBU swasta, impor tersebut hanya bisa dilakukan oleh Pertamina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Kementerian ESDM Minta Shell dan BP Kirim Data Spesifikasi BBM untuk Diolah dan Diserahkan ke Pertamina
Indonesia
Tolak Tambah Kuota Impor SPBU Swasta, Menteri Bahlil Berpatokan Pasal 33 UUD 1945
Penolakan untuk memberikan tambahan kuota impor BBM itu bukan persoalan persaingan usaha antara Pertamina dengan SPBU Swasta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Tolak Tambah Kuota Impor SPBU Swasta, Menteri Bahlil Berpatokan Pasal 33 UUD 1945
Indonesia
ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang
Kajian impor BBM dari SPBU swasta ini dibutuhkan ESDM guna mencegah terulangnya kelangkaan BBM, sebagaimana yang terjadi di SPBU Shell dan BP AKR pada tahun ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang
Indonesia
SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi
Kementerian ESDM mencatat terdapat peralihan (shifting) konsumen, dari bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jadi mengonsumsi BBM nonsubsidi, dengan angka mencapai 1,4 juta kiloliter (KL).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi
Indonesia
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kekosongan stok BBM milik SPBU swasta asing itu bukan disebabkan pembatasan izin impor.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
Indonesia
Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan
Stok BBM di SPBU Shell kini kembali langka. Pihak Shell Indonesia belum bisa memastikan, kapan stok BBM akan kembali tersedia.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan
Indonesia
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom
KPK akan memeriksa GM Finance terkait kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Kasus ini terjadi pada 2018 hingga 2023.
Soffi Amira - Kamis, 07 Agustus 2025
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa GM Finance Anak Usaha Telkom
Indonesia
Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
Polisi sudah melakukan penyegelan pada SPBU tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
Indonesia
Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan
Operasional SPBU tersebut ditutup untuk sementara, dan banyak pengendara yang terpaksa mencari SPBU lain.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Salah Isi Bensin Bikin 25 Motor di Jakarta Rusak Total, Bengkel Dekat SPBU Kembangan Auto Cuan
Bagikan