Pembubaran Kegiatan Keagamaan di Sukabumi, Kemenag Akui Aturan soal ‘Rumah Doa’ Multitafsir dan Segera Bikin Regulasi Baru
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad.(foto: dok Kemenag)
MERAHPUTIH.COM - INSIDEN pembubaran kegiatan keagamaan di Sukabumi, Jawa Barat, ditanggapi Kementerian Agama dengan serius. Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa. Kemenag berharap regulasi ini bisa jadi panduan bersama agar insiden seperti yang terjadi di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, itu tidak terulang.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Muhammad Adib Abdushomad menyatakan istilah 'rumah doa' banyak digunakan di masyarakat, terutama di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara itu, regulasi yang mengatur ini belum ada. Hal itu berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan jika tidak segera diberi kepastian hukum.
“Memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah doa ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelas Adib kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/7).
Menurutnya, PKUB Kemenag telah melakukan dua kali focus group discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan lintas agama, termasuk dari unsur MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN, untuk mendalami istilah rumah doa.
Baca juga:
Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap
Hasil FGD mengonfirmasi bahwa istilah tersebut tidak seragam penggunaannya, dan banyak digunakan gereja-gereja pentakosta dan injili.
Istilah itu jarang digunakan pada masyarakat Katolik dan denomisasi Kristen seperti Lutheran dan Calvinis. “Karena itulah, kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” tambahnya.
Adib menilai insiden di Sukabumi menunjukkan urgensi regulasi ini. “Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegas dia.
Aturan tentang rumah doa yang sedang digodok akan mengatur beberapa hal mendasar, termasuk definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan rumah doa dengan lingkungan sekitar. “Diharapkan, regulasi ini bisa menjadi solusi di tengah dinamika masyarakat yang semakin majemuk secara keagamaan,” jelas dia.
Sekelompok orang merusak rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh komunitas tertentu di Sukabumi pada 27 Juni 2025. Berdasarkan laporan kronologi, rumah tinggal yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam tersebut, sejak April 2025, mulai digunakan untuk ibadah.
Meskipun Ketua RT dan masyarakat sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan, termasuk kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda tansportasi yang menggangu ruang publik.
Ketegangan meningkat dan berujung pada aksi perusakan oleh massa.(knu)
Baca juga:
Menteri Pigai Kirim Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
Menteri Agama Sebut Indonesia Bak ‘Sekeping Surga yang Diturunkan Tuhan Lebih Awal’
Hujan Deras Sebabkan Banjir dan Longsor di Sukabumi
Rohaniwan Katolik Mudji Sutrisno Meninggal Dunia setelah Natal, Menag: Indonesia Kehilangan Tokoh Keberagaman dan Lintas Iman
Momentum Natal 2025, PGI dan KWI Soroti Manusia yang Cenderung Ikuti Keinginan Diri Ketimbang Kehendak Tuhan
Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung Diresmikan, Romo Paroki: Komitmen Hidup Berdampingan dan Toleransi Beragama yang Baik
Kemenag Pasang Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Bukti Negara Hadir untuk Umat Nasrani
Begini Cara Cairkan BSU Kemenag Tenaga Non-ASN Rp 600 Ribu, Jangan Sampai Salah Klik!
6.919 Masjid di Seluruh Indonesia Terbuka untuk Tempat Istirahat Gratis dan Nyaman untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru yang Kelelahan di Jalanan
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah