Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 22 November 2015
Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam

Barang bukti (BB) dalam gelar perkara kasus dokumen palsu yang di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, di Mapolda Metro, Minggu (22/11). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit II Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 23 pelaku pembuatan dokumen palsu. Ke-23 pelaku yaitu sembilan pemilik kios, tujuh orang customer dan tujuh calo diamankan terkait pemalsuan akta autentik yang berpusat di Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11) kemarin.

Baru delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam bisnis tersebut. Sedangkan yang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kasubdit Jatarantas Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, dalam pembuat KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu antara dua sampai tiga jam dalam satu buah KTP.

"Kalau butuh KTP cepat itu pake calo, ditungguin dua-tiga jam, sehingga satu unit kios tersebut dapat meraup keuntungan mencapai Rp5-10 juta per hari," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Minggu (22/11).

Herry melanjutkan, pembuatan KTP palsu hanya membutuhkan biaya Rp200 ribu. Untuk sewa per bulannya, kios disewa Rp1,5 juta per bulan.  Tiga tahun yang lalu, pihak kepolisian pernah melakukan penangkapan di sana.

Saat proses penangkapan, anggota kepolisian menangkap sejumlah custumer yang sedang menunggu pembuatan sertifikat palsu. Selain itu, terdapat juga sejumlah kartu pers palsu, dan satu orang terlihat datang dari Makassar dan membawa daftar nama puluhan pegawai yang dipalsukan.

"Tempat ini bukan asing lagi bagi para pelaku kejahatan untuk memalsukan dokumen dari kebutuhannya masing-masing," paparnya.

Setiap kios mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Para dapat membuat dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Notaris, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah Sekolah dan dokumen otentik lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP dan 265 KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu
  2. TU DPR Sebut Surat Setya Novanto ke Pertamina Palsu
  3. Akun Instagram Stefan William Dipalsukan
  4. Kisah Bung Karno Difitnah Jadi Pengikut Nabi Palsu
  5. Fenomena Nabi-nabi Palsu di Indonesia

 

#Liputan Khusus #Polda Metro Jaya #Kasus Dokumen Palsu #AKBP Herry Heryawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polda Metro menerima aduan Roy Suryo. Polisi pun segera menggelar perkara khusus dalam kasus hoaks ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Indonesia
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Indonesia
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Pengambilan sidik jari lebih mudah dilakukan pada permukaan padat dan tidak berpori
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Indonesia
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Polda Metro Jaya menggelar Sikat Jaya 2025 hingga 14 hari ke depan. Operasi ini fokus memberantas curanmor hingga aksi premanisme.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Bagikan