Headline

Pembobol Bank DBS Singapura Asal Indonesia Sebar Uang ke Tiga Negara

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 09 Maret 2018
Pembobol Bank DBS Singapura Asal Indonesia Sebar Uang ke Tiga Negara

ILUSTRASI. (FOTO Antara/Wahyu Putro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pelaku pembobolan bank DBS Singapura ternyata berasal dari Indonesia. Pelaku berinisial MCI itu kini sedang diburu kepolisian Indonesia.

Dalam melakukan aksinya MCI mentransfer uang hasil pembobolan ke tiga negara. Hal itu diduga bertujuan menghilangkan pelacakan dari bank.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, MCI, pelaku pembobolan Bank DBS Singapura memecah pengiriman dana hasil pembobolan ke tiga negara.

"Dipecah pengirimannya ke Hong Kong, China, dan Indonesia," kata Brigjen Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/3).

Untuk pengiriman dana ke Indonesia, masuk melalui rekening di empat bank dengan total dana 90 ribu dolar AS. Sementara dana yang terlacak masuk ke bank di Hong Kong dan China masing-masing sebesar 110 ribu dolar AS dan 800 ribu dolar AS.

Dana bank berhasil dibobol oleh MCI setelah MCI membajak email nasabah dan mengirimkan email yang seakan-akan memerintahkan ke bank DBS untuk mentransfer dana nasabah.

Polisi masih memburu MCI. Sementara polisi telah menangkap BFH, istri MCI yang diduga menjadi penadah uang hasil pembobolan bank. Dari hasil penyelidikan sementara, dana tersebut masuk ke rekening BFH di beberapa bank di Indonesia.

Tersangka BFH yang merupakan ibu rumah tangga ini ditangkap di Kelapa Gading Serpong, Karawaci, Tangerang, pada 8 Maret 2018.

Modusnya BFH menggunakan KTP palsu atas nama FFH untuk membuka rekening tabungan di Bank Danamon Kantor Cabang Pinangsia Karawaci Banten. "Dia sadar pergi ke bank, buka rekening pakai KTP palsu," kata Agung Setya.

Brigjen Agung sebagaimana dilansir Antara mengatakan bahwa BFH mengaku membuka rekening di Bank Danamon tersebut atas permintaan MCI.

Kemudian pada 3 Maret 2017 rekening tersebut menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar 50 ribu dolar AS atau setara Rp662 juta.

Dana tersebut ditarik tunai di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan ke rekening lainnya.

Menurut pengakuan BFH, uang tersebut telah diserahkan kepada MCI dan sebagian uang dihabiskan untuk keperluan keluarga.

"Dia sadar rekening itu untuk menampung hasil kejahatan dan lalu dia ikut menikmati uang itu," katanya.

Dalam penangkapan BFH, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku tabungan dengan KTP palsu atas nama FFH, slip transaksi di beberapa bank, dokumen pemalsuan KTP atas nama FFH dan dokumen pemalsuan NPWP atas nama FFH, perangkat komunikasi yang digunakan BFH dan uang tunai Rp40 juta.

Tersangka BFH diketahui memiliki sejumlah rekening pada beberapa bank yang berbeda yakni satu rekening BCA, enam rekening BRI, dua rekening Bank Syariah Mandiri, dua rekening Bank Mandiri, satu rekening Bank NTT, satu rekening Bank Permata, satu rekening Bank MNC dan satu rekening Bank Danamon.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa dalam rentang waktu akhir 2016 hingga 2017 pada rekening nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi pembobolan dana.

"Ada sembilan transaksi pembobolan dana dengan total 1.860.000 dolar AS," katanya.

Dari pembobolan dana nasabah di Bank DBS Singapura tersebut, tercatat penerima hasil transfer dana berada di Indonesia.

Bila terbukti bersalah, BFH akan dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

#Bareskrim #Pembobolan ATM #Bank
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Saldo Simpeda Nasional Tembus Rp 75 Triliun, Layanan Digital Sinergi 27 BPD
Tabungan Simpeda yang dikelola bersama oleh 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia mencatatkan saldo nasional mencapai Rp74,86 triliun per Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Saldo Simpeda Nasional Tembus Rp 75 Triliun, Layanan Digital Sinergi 27 BPD
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Bagikan