MerahPutih.com - Pengamat transportasi Edison Siahaan mengkritik program Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan ganjil genap untuk pengendara motor. Menurut Edison, kebijakan ini cenderung diskriminatif karena mengecualikan ojek online.
"Pemprov DKI diskriminatif karena mengecualikan ojol padahal bukan angkutan umum," kata Edison kepada MerahPutih.com di Jakarta, Sabtu (6/6).
Baca Juga
Polisi Analisis Kebijakan Ganjil Genap di DKI Selama PSBB Masa Transisi
Edison melanjutkan Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 itu khususnya pasal 17 dan 18 itu potensi memicu keruwetan di lapangan.
Pasalnya belum jelas lokasi mana yang bakal dijadikan sasaran ganjil genap, lalu banyaknya akses kendaraan bermotor untuk melintas terutama di jalan tikus. Kemudian jumlah sepeda motor yang membludak juga menjadi kendala pengawasan. Edison melihat, Pemprov DKI tak melakukan kajian terlebih dahulu.
"Pemprov DKI jangan mencuri di tikungan dengan cara menyusupkan pasal ganjil genap untuk motor. Karena potensi memicu kekisruhan dilapangan antara petugas dengan warga,"jelas Ketua Indonesia Trafic Watch ini.
Edison meminta Pemprov DKI menjelaskan urgensi menetapkan ganjil genap untuk sepeda motor.
"Pemprov DKI lebih dulu koordinasi dengan instansi lain sebelum membuat aturan yang baru. Terutama polri sebagai instansi yang melakukan penegakan hukum, sebab polda metro tidak pernah diajak bicara soal ganjil genap sepeda motor;" ungkap Edison.
Ia berharap agar aturan ini dibatalkan dan diganti untuk mempermudah warga beraktivitas seperti menyediakan angkutan aman dan sehat untuk menunjang pergerakan warga.
"Aturan harus mempermudah warga, bukan justru menimbulkan kesulitan.," tutup Edison
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI hingga akhir Juni 2020. Selama masa transisi tersebut, Anies baru saja meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga
Aturan Ganjil Genap Motor dan Mobil di PSBB Masa Transisi DKI
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020. (Knu)