Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai Senin Besok
Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengubah sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) yaitu saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tujuan pemerintah dari kebijakan itu untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi juga sebagai alat pemantau dan pengawasan adanya penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Baca Juga:
PeduliLindungi Jadi Syarat Untuk Beli Minyak Goreng Curah
"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK (nomor induk kependudukan), untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Sabtu (25/6).
Sebelum diterapkan, pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Masa sosialisasi dimulai Senin (27/6) besok dan akan berlangsung selama dua minggu.
Di samping itu, kata dia, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Baca Juga:
Komisi VI DPR Tantang Mendag Zulhas Buktikan tidak Ada Mafia Minyak Goreng
Luhut menegaskan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dan, dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Masyarakat pun banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut tata cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi;
- Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah
- Lalu, warga scan QR Code yang ada di pengecer
- Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membelinya. Tapi jika berwarna merah masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah.
"Sementara waktu pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari," tegas Luhut. (Asp)
Baca Juga:
PKS Beberkan Sejumlah Fakta Bantah Klaim Zulhas soal Mafia Minyak Goreng
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat