Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai Senin Besok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 25 Juni 2022
Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai Senin Besok

Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi mengubah sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) yaitu saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tujuan pemerintah dari kebijakan itu untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi juga sebagai alat pemantau dan pengawasan adanya penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Baca Juga:

PeduliLindungi Jadi Syarat Untuk Beli Minyak Goreng Curah

"Masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK (nomor induk kependudukan), untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Sabtu (25/6).

Sebelum diterapkan, pemerintah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Masa sosialisasi dimulai Senin (27/6) besok dan akan berlangsung selama dua minggu.

Di samping itu, kata dia, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga:

Komisi VI DPR Tantang Mendag Zulhas Buktikan tidak Ada Mafia Minyak Goreng

Luhut menegaskan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dan, dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Masyarakat pun banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut tata cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi;

- Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah

- Lalu, warga scan QR Code yang ada di pengecer

- Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membelinya. Tapi jika berwarna merah masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah.

"Sementara waktu pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari," tegas Luhut. (Asp)

Baca Juga:

PKS Beberkan Sejumlah Fakta Bantah Klaim Zulhas soal Mafia Minyak Goreng

#Breaking #Minyak Goreng #PeduliLindungi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Bagikan