Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 Agustus 2015
Pembayaran Proyek Balongan Seret, Somasi Pun Melayang

Ilustrasi Tangki Penyimpanan dan Pengolahan Kilang Pertamina (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Polsek Balongan, Jawa Barat membenarkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus hukum yang dialami oleh PT Mega Sakti Haq (MSH). Namun kasus hukum tersebut tidak merembet kepada PT Boma Bisma Indra (Persero).

Penyidik Polsek Balongan Aiptu Taslim menjelaskan saat itu dirinya menangani kasus hukum antara PT MSH dengan PT Bumi Putri Amanda (BPA). Pihak PT BPA saat itu menerima order dari PT MSH mengecat 4 tangki di Kilang Balongan. Total nilai pekerjaan sekitar Rp727.076.299. Namun demikian PT MSH hanya bisa membayar Rp450.000.000 kepada PT BPA.

"Jadi kapasitas PT BBI di sini kami panggil hanya sebagai saksi," kata Aiptu Taslim saat dihubungi MerahPutih.com, Selasa (11/8).

Di tepi lain, kuasa hukum PT MSH Rahmatullah Roeslan menjelaskan, PT MSH tidak mampu membayar PT BPA karena PT MSH merugi sebagai buntut dari kisruh kontrak pekerjaan overhaul tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan. Kontrak kerja sama PT BBI dan PT MSH untuk overhaul tidak diakui oleh Pertamina.

Hal ini disebabkan PT MSH merasa ditipu mentah-mentah dengan ulah PT BBI dan Pertamina. Keduanya adalah sama-sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kontrak kerja kontrak kerja No: 3900203087 antara PT Pertamina (Persero) dan PT BBI tentang Pekerjaan Overhaul Tangki 42-T-301b/501B/502A/505B PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan pasal 13 tentang Pengalihan Pekerjaan, ayat 1 dan 2 dengan jelas tertulis "Dilarang Untuk Mengalihkan Pekerjaan Kepada Pihak Lain".

Namun dalam kenyataannya, PT BBI berdasarkan Kontrak Kerja No. 3-5590-2 benar telah mengalihkan pekerjaan ini kepada PT MSH. Manajemen PT MSH tidak pernah mengetahui ihwal larangan subkontrak dengan pihak lain di kontrak antara PT BBI dan PT Pertamina. Mereka bekerja atas nama PT BBI. Oleh karena itu, pekerjaan dihentikan dan Pertamina ogah membayar klaim PT MSH yang diajukan lewat PT BBI.

"Sebagai langkah hukum kami sudah lakukan somasi kepada PT BBI dan PT Pertamina dengan tembusan ke Polda Jawa Barat dan Kejati Jabar," ujar Roeslan.

Adapun dalam kasus ini, PT MSH merasa dirugikan sebesar Rp5.609.348.375. Rincian kerugian sisa klaim pekerjaan tangki 505B dan 501B Rp2.304,703.314 dan invoice tangki 301B sebesar Rp3.304.703.314. Adapun kewajiban kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan PT MSH mencapai Rp3.830.288.662. (bhd)

Baca Juga:

Mau Untung Malah Buntung di Kilang Balongan

Overhaul Tangki Balongan Berujung Sengketa

Pemerintah Tunjuk Pertamina Sebagai Pimpro Pembangunan Kilang Baru

 

 

#Proyek Overhaul Tangki #Pertamina #PT Pertamina (Persero) Refinery Unit-VI Balongan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Posko pengaduan bertujuan untuk mempermudah komunikasi dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan soal kualitas BBM pertalite.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Pertamina memberikan imbalan Rp 7 juta bagi netizen yang mengunggah citra baiknya di media sosial. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa Pertamina mengambil minyak di Indonesia dan mengirimnya ke Singapura.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Pertamina Kirim Minyak ke Singapura dan Dijual Lagi ke Indonesia
Indonesia
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Langkah mandatori tersebut, tutur Bahlil, dalam rangka menciptakan sumber-sumber energi dari nabati dan membangun kedaulatan energi, agar Indonesia mengurangi impor bensin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Indonesia
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat tiga perusahaan yang sudah menjalin negosiasi dengan Pertamina, yakni PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR)-AKR Corporindo Tbk (pengelola SPBU BP).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Indonesia
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Indonesia
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Sudah hampir satu dekade sejak groundbreaking, tapi kilang Tuban belum juga jalan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
Indonesia
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Indonesia ialah negeri penghasil minyak yang aneh.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
Indonesia
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Pertamina memastikan seluruh produk, termasuk Pertalite, telah melalui proses quality control ketat di setiap tahap rantai pasok hingga SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
Indonesia
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan narasi isu negatif terkait campuran etanol dalam BBM yang kini banyak beredar di media sosial.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
Bagikan