Pembakar Bendera PDIP Resmi Dilaporkan, Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti
Ilustrasi - Sejumlah bendera PDI Perjuangan yang terpasang di beberapa titik jalan. (ANTARA/Fiqih Arfani)
MerahPutih.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta dengan didampingi tim kuasa hukum.
"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan," ucap pengacara DPD PDIP DKI Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Baca Juga:
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
Pihak PDIP membawa barang bukti berupa print out media massa dan video aksi pembakaran bendera partai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Wiliam Yani menambahkan, pihaknya keberatan atas aksi pembakaran bendera partai itu karena disangkutpautkan dengan PKI.
Menurutnya, atribut partai tidak ada sangkut paut dengan aksi demonstrasi penolakan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila di gedung DPR Jakarta itu.
Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan alasan bendera PDIP yang dibakar oleh massa tersebut saat aksi.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI. Kita sendiri malah bingung kenapa bendera harus dibakar, apa hubunganya dengan demo yang mereka bawakan," kata Wiliam.
Wiliam berharap polisi segera mengusut laporan bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu. Pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Terlapor dalam hal ini tertulis masih dalam lidik. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong dicek juga ada enggak dalangnya, ada enggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pihaknya akan melaporkan aksi pembakaran bendera ke polisi.
Hasto menegaskan jalur hukum selalu ditempuh oleh partai. Meski PDIP, kata dia, sering "dikuyo-kuyo", dikepung, dan dipecah belah dengan stigma lama.
Viral di media sosial video aksi pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU HIP di depan Gedung Senayan, Rabu, 24 Juni 2020. Massa pendemo adalah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis ‘Anak’ NKRI memprotes RUU HIP agar segera dicabut dari Prolegnas 2020.
"Bakar, bakar, bakar PKI. Bakar PKI sekarang juga," teriak salah seorang orator. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng