Pembakar Bendera PDIP Resmi Dilaporkan, Ancaman Penjara 6 Tahun Menanti


Ilustrasi - Sejumlah bendera PDI Perjuangan yang terpasang di beberapa titik jalan. (ANTARA/Fiqih Arfani)
MerahPutih.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partai ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta dengan didampingi tim kuasa hukum.
"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan," ucap pengacara DPD PDIP DKI Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Baca Juga:
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
Pihak PDIP membawa barang bukti berupa print out media massa dan video aksi pembakaran bendera partai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Wiliam Yani menambahkan, pihaknya keberatan atas aksi pembakaran bendera partai itu karena disangkutpautkan dengan PKI.
Menurutnya, atribut partai tidak ada sangkut paut dengan aksi demonstrasi penolakan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila di gedung DPR Jakarta itu.

Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan alasan bendera PDIP yang dibakar oleh massa tersebut saat aksi.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI. Kita sendiri malah bingung kenapa bendera harus dibakar, apa hubunganya dengan demo yang mereka bawakan," kata Wiliam.
Wiliam berharap polisi segera mengusut laporan bernomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu. Pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Terlapor dalam hal ini tertulis masih dalam lidik. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong dicek juga ada enggak dalangnya, ada enggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pihaknya akan melaporkan aksi pembakaran bendera ke polisi.
Hasto menegaskan jalur hukum selalu ditempuh oleh partai. Meski PDIP, kata dia, sering "dikuyo-kuyo", dikepung, dan dipecah belah dengan stigma lama.
Viral di media sosial video aksi pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU HIP di depan Gedung Senayan, Rabu, 24 Juni 2020. Massa pendemo adalah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis ‘Anak’ NKRI memprotes RUU HIP agar segera dicabut dari Prolegnas 2020.
"Bakar, bakar, bakar PKI. Bakar PKI sekarang juga," teriak salah seorang orator. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
