Pembajakan Film Warkop DKI Reborn


MerahPutih Film - Tim Produksi Falcon Picture melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pembajakan film Warkop DKI Reborn. Bahkan pelaku juga sudah menyebar luaskan melalui media sosial Youtube dan Bigo.
Executive Producer Falcon Picture, HB Naveen mengatakan pihaknya mencurigai ada dua pelaku yang berada di wilayah Jakarta dan Yogyakarta.
"Mereka melakukan itu dengan cara live streaming sehingga masyarakat tak perlu menonton di bioskop. Atas perbuatan mereka kami mengalami kerugian materil," kata Naveen saat ditemui di Kantor SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).
Naveen menjelaskan kedua pelaku melakukan aksinya dengan menyebar video live streaming melalui aplilakasi Bigo Live. Dengan begitu, warga hanya membuka aplikasi itu dan menontonnya melalui handphone.
"Aksi mereka menyebarkan film Warkop DKI Reborn melalui aplikasi Bigo Live. Jadi masyarakat tinggal membuka aplikasi tersebut hanya melalui handphone," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso menjelaskan kedua pelaku disinyalir merekam video itu pada tanggal 8 dan 9 September.
"Kami tau kok location bioskopnya di mana aja. Nama pelaku sudah saya kantongi, ada perempuan dan laki-laki," ungkap Lidya.
Pelaporan ini diterima oleh pihak kepolisian dengan No LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.
Menurut Lidya, para pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Total, menurut dia ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
" Kami memperingatkan kepada semua pihak supaya hati-hati," pungkasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Disebut Pusat Bajakan Oleh Amerika, Pengunjung Mangga Dua Banyak Pilih Barang Lokal Juga

AS Keluhkan Banyaknya Barang Palsu, Ekonom: Momentum Perbaiki Sistem Perlindungan HAKI di Indonesia

Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua

Pembajakan Pesawat Meksiko di Udara Bisa Digagalkan
