Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 15 Februari 2025
Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025

Rusunawa Marunda. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan aturan pembatasan masa sewa rumah susun (rusun) akan rampung pada petengahan 2025.

Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan usul pembatasan penghunian bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Ibu Kota untuk juga bisa memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

"Terkait dengan usul tersebut, masih dalam pembahasan antarperangkat daerah yang penyelesaiannya diharapkan baru akan tuntas pada pertengahan tahun anggaran 2025," kata Kelik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).

Kelik melanjutkan, diharapkan, dengan pembatasan tersebut, para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarier dalam perumahan. "Sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," tegas Kelik.

Baca juga:

Penunggak Sewa Terbanyak di Rusunawa Marunda, Bahkan Ada yang Sampai 10 Tahun

Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri. Dalam jangka panjang, rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Dengan begitu, penghuni selanjutnya mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau.

Selain itu, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa.

"Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair, maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tuturnya.

Dalam Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Dengan begitu, diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni rusunawa.(Asp)


Baca juga:

Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Sampai Rp 95,5 Miliar

#Rusunawa #DKI Jakarta #Perumahan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Objek yang terbakar rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Indonesia
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Pendampingan dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikis para siswa.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Disdik DKI Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Guru SMKN 27
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Ajak masyarakat kenal lebih dekat dengan kompleks Balai Kota melalui rangkaian tur, kegiatan edukasi, seni, budaya, kuliner, komunitas, hingga layanan publik.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Setiap Sabtu Warga Bisa Masuk Balai Kota, Lihat Langsung Kerja Pimpinan Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Sebut Pembangunan Giant Sea Wall Harus Libatkan Masyarakat
Pengelolaan pantura juga tidak dapat dikerjakan satu institusi mengingat kawasan ini merupakan satu bentang wilayah yang melintasi batas administratif, sektor, dan kewenangan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Sebut Pembangunan Giant Sea Wall Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
Petugas Damkar Terlibat Penipuan Rp 70 Juta, Autodipecat
Pramono mengaku telah meminta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Petugas Damkar Terlibat Penipuan Rp 70 Juta, Autodipecat
Indonesia
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Jakarta mengajukan pembentukan dana cadangan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Ibu Kota.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Antisipasi Bayar Obligasi Daerah Jatuh Tempo
Indonesia
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Pramono menyebut proyek kawasan berorientasi transit itu digarap PT MRT Jakarta yang akan bekerja sama dengan salah satu pengembang besar.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Gubernur Pramono akan Groundbreaking Pengembangan Blok M Hub Pekan Depan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Bagikan