Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 15 Februari 2025
Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025

Rusunawa Marunda. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan aturan pembatasan masa sewa rumah susun (rusun) akan rampung pada petengahan 2025.

Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan usul pembatasan penghunian bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Ibu Kota untuk juga bisa memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

"Terkait dengan usul tersebut, masih dalam pembahasan antarperangkat daerah yang penyelesaiannya diharapkan baru akan tuntas pada pertengahan tahun anggaran 2025," kata Kelik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).

Kelik melanjutkan, diharapkan, dengan pembatasan tersebut, para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarier dalam perumahan. "Sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," tegas Kelik.

Baca juga:

Penunggak Sewa Terbanyak di Rusunawa Marunda, Bahkan Ada yang Sampai 10 Tahun

Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri. Dalam jangka panjang, rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Dengan begitu, penghuni selanjutnya mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau.

Selain itu, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa.

"Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair, maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tuturnya.

Dalam Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Dengan begitu, diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni rusunawa.(Asp)


Baca juga:

Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Sampai Rp 95,5 Miliar

#Rusunawa #DKI Jakarta #Perumahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
Indonesia
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
DPRD DKI Jakarta berterima kasih atas kontrol sosial yang diberikan para mahasiswa.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
Indonesia
Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
Oleh sebab itu, Astrid menilai perlunya pendalaman atas pendidikan keagamaan bagii para siswa di sekolah Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut
Indonesia
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Perbaikan dilakukan bertahap sejak Senin (1/9)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta
Indonesia
Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa
Bentrokan antara massa dan aparat menyebabkan kerusakan pada kantor polisi dan fasilitas umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang
Pramono Anung menyebut Affan merupakan tulang punggung keluarga.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang
Indonesia
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Pembersihan di lokasi lain, yakni sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, masih berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
 Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Indonesia
Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan
Seluruh rumah pompa pengendali banjir di Ibu Kota tetap beroperasi normal pada Kamis (28/8).
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan
Indonesia
Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menegaskan operator parkir yang tak memiliki izin harus segera ditindak tegas.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak
Indonesia
Jakarta tak Bisa Maju Sendirian, Pramono: Kota Penyangga Harus Saling Tolong-menolong
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, bahwa Jakarta tak bisa maju sendiri. Kota penyangga Jakarta juga harus ikut mewujudkannya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jakarta tak Bisa Maju Sendirian, Pramono: Kota Penyangga Harus Saling Tolong-menolong
Bagikan