Pembahasan Aturan Batas Sewa Rusun Rampung Pertengahan 2025
Rusunawa Marunda. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MERAHPUTIH.COM - DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembahasan aturan pembatasan masa sewa rumah susun (rusun) akan rampung pada petengahan 2025.
Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan usul pembatasan penghunian bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di Ibu Kota untuk juga bisa memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
"Terkait dengan usul tersebut, masih dalam pembahasan antarperangkat daerah yang penyelesaiannya diharapkan baru akan tuntas pada pertengahan tahun anggaran 2025," kata Kelik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).
Kelik melanjutkan, diharapkan, dengan pembatasan tersebut, para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarier dalam perumahan. "Sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," tegas Kelik.
Baca juga:
Penunggak Sewa Terbanyak di Rusunawa Marunda, Bahkan Ada yang Sampai 10 Tahun
Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri. Dalam jangka panjang, rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Dengan begitu, penghuni selanjutnya mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau.
Selain itu, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa.
"Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair, maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," tuturnya.
Dalam Pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Dengan begitu, diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni rusunawa.(Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon