Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dibagi dalam Tiga Hari
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024 yang dimulai hari ini, Kamis (6/6). Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang putusan dibagi jadi tiga hari.
“Mulai tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," kata Fajar di Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis 6 Juni. Sementara pada Jumat 7 Juni MK akan membacakan putusan 38 perkara.
Lalu 31 perkara yang akan dibacakan putusannya pada batas penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yakni Senin 10 Juni 2024
Baca juga:
Secara keseluruhan, MK sebelumnya menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara. Perkara itu diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel. Sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP